Mohon tunggu...
Hakim Maulani
Hakim Maulani Mohon Tunggu... wiraswasta -

Give a man a fish, you will feed him for a day. Give a man a gun, others will feed him for a lifetime.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Berzina dan Pembuktiannya dalam Islam

14 April 2014   23:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:41 7335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang istri menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa di Tangerang. Si istri yang dinikahi suaminya di tahun 1994 dan sudah dikaruniai 2 anak menemukan foto-foto pesta seks sang suami dengan wanita lain. Tidak tahan dengan kelakuan sang suami, ia menggugat cerai dengan bukti foto-foto zina sang suami ke PA. Majelis Hakim PA menolak gugatan cerai sang istri atas dasar tidak ada 4 saksi yang menyaksikan perzinaan ini.

Keputusan PA ini membuat kegaduhan kecil di dunia maya, paling tidak di jejaring sosial saya. Tidak sedikit kawan non-muslim dan muslim di jejaring sosial yang mengolo-olok dan mencemoh keputusan PA ini. Dalam agama samawi perzinaan (hubungan seks di luar nikah) merupakan dosa besar, malahan dalam islam di QS.25:68 menempatkan berzina dalam satu kelompok dengan menyekutukan tuhan dan pembunuhan.

Dalam hukum islam, seorang perempuan dan laki-laki yang berzina hukumannya adalah 100 dera dan bagi yang sudah menikah hukumnya adalah dirajam hingga mati. Walau demikian, hukum zina ini gampang dilanggar dan penegakan hukumnya hampir tidak mungkin dilaksanakan. Selama 600 tahun kekhilafahan Turki Utsmani, hukuman bagi pezina baru dilakukan 2 kali saja. Hal ini dikarenakan perzinaan hanya dapat dibuktikan dengan 2 cara.

Pertama, perzinaan hanya bisa dibuktikan dengan pengakuan sang pelaku zina telah mengakui melakukannya paling tidak tiga kali dalam tiga kesempatan yang berbeda. Pengakuannya harus tulus dan tidak dalam tekanan atau paksaan, juga apabila ia hanya mengakui dua tetapi mengingkari yang ketiga maka dia tidak bisa dihukum.

Cara kedua pembuktian zina adalah dengan bukti kesaksian empat lelaki dewasa yang menyaksikan langsung tindakan penetrasinya. Hanya menyaksikan pasangan telanjang di atas kasur atau persetubuhan oral adalah bukti yang tidak cukup. Video, gambar atau kehamilan juga merupakan bukti yang kurang cukup. Lagipula, barang bukti yang diambil dengan cara melanggar privasi seseorang tidak bisa diterima. Dalam kata lain, memata-matai atau pengintipan tidak dibenarkan.

Tuduhan yang salah atau palsu atas perzinaan berakibat hukuman 60 kali dera atau cambuk atas dasar pencemaran atau fitnah seksual. Misalkan, bila tiga saksi menyatakan bahwa mereka menyaksikan aksi penetrasi sedangkan saksi yang keempat berubah pikiran pada menit-menit terakhir dengan menyatakan kebimbangannya atas kesaksian aksi penetrasi tersebut, maka tiga saksi sebelumnya dihukum melakukan fitnah.

Hukum Islam mengenai zina sangat sukar atau hampir tidak mungkin dibuktikan, apalagi di negeri semi-santun seperti negara kita ini hampir tidak mungkin melengkapi persyaratan tersebut di atas. Hukuman atas kejahatan zina lebih ditujukan pada ketertiban sosial dengan tujuan menjunjung nilai-nilai moral absolut, bukan nilai-nilai moral yang relatif.

Dasar dari hukum ini adalah, pertama bahwa hubungan seks gelap harus dikutuk. Namun, bersamaan dengan itu pula masyarakat tidak mencampuri privasi orang lain, cara-cara fitnah, pencemaran atau memata-matai tidak bisa dimaklumi. Solusinya adalah dengan membuat pesan moral bahwa perzinaan adalah kejahatan yang buruk sekali dan hanya dengan pembuktian yang ketat para pelakunya mendapat hukuman yang sungguh berat. Secara umum persoalan perzinaan dianggap sebagai urusan seorang manusia dengan Tuhan. Kepentingan-kepentingan masyarakat dilibatkan apabila kejahatan ini dilakukan secara terbuka dan di depan umum. Hal ini lebih sebagai faktor kegentaran bagi orang-orang untuk melakukan kelakuan mesum mereka dalam ruang privasi mereka dan menghindari merusak moral masyarakat.

Tujuan selanjutnya adalah mencela budaya saling tuding dimana orang-orang saling memata-matai dan saling memfitnah, yang juga akan diganjar hukuman berat.

Jadi, alasan Majelis Hakim PA menolak gugatan cerai sang istri atas dasar tidak ada 4 saksi yang menyaksikan perzinaan ini adalah sah menurut hukum islam. Saran saya, apabila tidak tertahankan dan terpaksa harus menggugat cerai suami/istri maka carilah alasan sah yang lebih mudah dibuktikan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun