Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat Fitrah, Wajib Ditunaikan Jangan Sampai Terlewatkan !

29 Maret 2025   20:55 Diperbarui: 29 Maret 2025   20:55 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi seseorang membayar zakat fitrah. Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Aturannya (canva.com) (kompas.com)

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyucian jiwa dan bentuk kepedulian terhadap sesama, agar mereka yang kurang mampu juga bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia. Jangan sampai terlewat, dan pastikan zakat fitrah dibayarkan sebelum salat Idulfitri. 

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagai penyucian bagi dirinya dan sebagai bentuk kepedulian kepada mereka yang kurang mampu. Berikut ketentuan pembayarannya:

1. Waktu Pembayaran

  • Waktu wajib: Mulai dari terbenamnya matahari pada malam Idulfitri (akhir Ramadan).
  • Waktu utama: Sebelum salat Idulfitri.
  • Waktu makruh: Setelah salat Idulfitri, tetapi tetap sah.
  • Waktu haram: Menunda hingga setelah hari raya tanpa uzur.

2. Siapa yang Wajib Membayar?

  • Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri.
  • Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk anak kecil dan bayi yang lahir sebelum magrib malam Idulfitri.

3. Besar Zakat yang Dikeluarkan

  • Sebesar 1 sha' atau kira-kira 2,5 -- 3 kg bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut (seperti beras, gandum, atau kurma).
  • Bisa juga dalam bentuk uang dengan nilai setara harga 1 sha' bahan makanan pokok.

4. Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), tetapi lebih diutamakan untuk fakir dan miskin.

5. Niat Zakat Fitrah

Niat dalam hati sudah cukup, tetapi disunnahkan untuk diucapkan. Contoh niat untuk diri sendiri:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun