Mohon tunggu...
Fathi Hanif
Fathi Hanif Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Praktisi Hukum Lingkungan

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Magister Hukum Universitas Indonesia. pernah bekerja di beberapa LSM di Indonesia, dan menjadi pelaksana Project di USAID, Uni Eropa dan UNDP Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Larangan Kantong Belanja Plastik untuk Siapa?

24 Juli 2020   15:42 Diperbarui: 24 Juli 2020   15:35 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak awal bulan Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggencarkan pemberlakuan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. 

Peraturan ini bertujuan mengurangi sampah plastik di Jakarta. Satu tujuan yang baik dan patut didukung oleh semua elemen pemerintahan, lembaga legislative dan masyarakat.

Peraturan Gubernur ini bisa dikatakan melengkapi gerakan mengurangi sampah plastik yang beberapa tahun terakhir gencar di kampanyekan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta LSM Peduli lingkungan seperti WWF Indonesia, Greenpeace Indonsia dan lembaga lainnya. 

Seperti yang telah ditulis dalam beberapa laporan yang diterbitkan oleh KLHK maupun lembaga independen lainnya bahwa persoalan sampah-khususnya sampah plastik akan menjadi problem besar pada lingkungan hidup di kota besar dan di Indonesia pada umumnya. 

Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan bahwa volume sampah saat ini di TPA Bantar Gebang sudah mencapai 39 juta ton. Sebanyak 39% diantaranya merupakan sampah plastik.

Kewajiban Pengelola dan pelaku usaha 

Dalam peraturan Gubernur ini ada dua subyek yang diatur. Pertama yaitu toko swalayan, pedagang, atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan. Mereka diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria dari bahan apapun, agar dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang.  

Pelaku usaha juga wajib menerapkan sosialisasi kepada konsumen dan dilarang menyedikan kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastic dengan pegangan tangan.

Dan subyek yang kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pengelola pasar. Berkewajiban memberitahukan, mengawasi, membina, dan memberikan teguran kepada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan serta pasar rakyat.

Kewajiban diatas ini akan diawasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas terkait dan dengan dukungan Satpol PP. Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban diancam pengenaan sanksi administrative berupa teguran tertulis, uang paksa hingga Rp. 25 juta , pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

 Jadi beban konsumen 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun