- 1. Asas Manfaat
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berlanjut.
Misalnya pembangunan sarana dan prasarana umum, jalan raya, telepon umum, rumah sakit dan lain sebagainya. Itu merupakan sarana yang dibangun untuk kepentingan rakyat dengan melihat dari sisi manfaat yang ada sangatlah besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
- 2. Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan. Gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Misalnya dengan adanya kerja bakti disetiap wilayah, karang taruna disetiap desa. Serta adanya pemiihan ketua desa secara bersama-sama.
- 3. Asas Demokrasi (Musyawarah)
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Misalnya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan ataupun adanya voting untuk mencapai suatu keputusan serta adanya pemilu di bangsa Indonesia
- 4. Asas adil dan Rata
Bahwa pembangunan nasional diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
Misalnya pembangunan di daerah pinggiran kota yang tertinggal dari pusat kota, contohnya sarana umum seperti jalan raya, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya.
- 5. Peri kehidupan dalam keseimbangan
Bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antardaerah kepentingan peri kehidupan darat, laut, udara, dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional. Contohnya adanya pembangunan gedung sekolah dan masjid, adanya pertahanan baik di darat, laut maupun udara (AD, AL dan AU)
- 6. Kesadaran Hukum
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.