Mohon tunggu...
Haidil Adhayu
Haidil Adhayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univ. Muhammadiyah Sumatera Barat

Indonesia Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dugaan Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkotika Jenis Sabu

1 Desember 2022   12:44 Diperbarui: 1 Desember 2022   12:53 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berawal dari laporan masyarakat, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima (5) orang dari masyarakat sipil sebagai penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan perkara dari keterangan lima orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba. Polisi yang diduga terlibat adalah seorang berpangkat BRIPKA, seorang berpangkat AIPTU dan seorang berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus, hingga mengarah kepada seorang Perwira Menengah (Pamen) sebagai pemasok. Penyidik menemukan keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Dari penyidikan terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, maka penyidik menduga adanya keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa).

Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi. Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa. AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Setelah gelar perkara untuk menyatakan keterlibatan Teddy Minahasa, maka dilakukan penangkapan terhadap diri Teddy Minahasa. Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan dan menjadi masalah nasional. Korban penyalahgunaan narkoba telah meluas sedemikian rupa sehingga melampaui batas-batas strata sosial, umur, jenis kelamin. Maraknya peredaran narkotika di masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian baik kerugian ekonomi maupun kerugian sosial yang ditimbulkannya membuka kesadaran berbagai kalangan untuk menggerakkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya (narkoba).

Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit. Namun, seiring perkembangan zaman, obat-obatan ini disalahgunakan dan disebarluaskan dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian namun digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Kejahatan narkoba umumnya tidak dilakukan oleh perorangan melainkan dilakukan secara bersama-sama bahkan dilakukan oleh sindikat secara terorganisir, secara rapi dan rahasia. Di samping itu, kejahatan narkotika sudah menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan manusia. Untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran narkotika diperlukan upaya bersama antara aparat
penegak hukum dengan masyarakat, karena tanpa adanya koordinasi, maka peredaran narkotika masyarakat pun mulai merasakan pengaruh dan akibat secara nyata. Adapun gejalanya adalah mulai masuk dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan tradisional.

Peredaran gelap narkotika di Indonesia melalui beberapa jalur, yakni jalur darat, jalur udara, jalur laut. Peredaran narkotika lewat jalur darat dapat terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan. Peredaran gelap narkotika melalui laut juga kerap dilakukan. Akibat maraknya perdagangan narkoba di Indonesia, jumlah penyalahguna Narkoba di Indonesia semakin meningkat, hampir seluruh propinsi di Indonesia mempunyai kasus penyalahgunaan narkoba.

Akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa
mendatang. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan hakim. Dengan demikian, penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap merebaknya perdagangan gelap serta peredaran narkotika, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta perdagangan gelap narkotika tersebut.

Tindak pidana narkoba merupakan kejahatan yang memiliki jaringan yang tidak pernah putus. Masalah narkoba harus ditangani dengan serius, secara menyeluruh, bersama instansi terkait, tidak lagi dilakukan secara parsial dan kesadaran masyarakat itu sendiri atas bahaya narkoba .Jika tidak, maka bangsa Indonesia akan terpuruk dan akan kehilangan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Dalam upaya mengurangi peredaran gelap narkotika dan psikotropika perlu adanya peranan dari aparat penegak hukum yang diharapkan mampu untuk mencegah dan
menanggulangi kejahatan tersebut, guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun