Mohon tunggu...
Hafiz IqbalAnshori
Hafiz IqbalAnshori Mohon Tunggu... Guru - saya hafiz tinggal di situbondo

nama saya hafiz dan saya suka matematika

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Desas-desus Omnibus Law di Dunia Kerja dan Pendidikan

29 Maret 2020   00:10 Diperbarui: 29 Maret 2020   00:03 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada siding BPUPKI 1 Juni 1945 presiden Soekarno pernah menyampaikan trisila yang terdiri dari Sosio-Nasionalisme,Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan yang berkebudayaan.Nah disini Sosio-Nasionalisme disini sangat menentang dengan adanya Kapitalisme,Imperialisme, dan Kolonialisme.

RUU cipta kerja yang diciptakan saat ini oleh Jokowi-MA atau yang dikenal dengan Omnibus-Law seharusnya lebih dicermati lagi oleh public karena beberapa pasala dalam RUU tersebut bertentangan dengan semangat Sosio-Nasionalisme maupun hukum-hukum yang ada di Pancasila. Hal ini yang terindikasi pada hak-hak pekerja buruh yang dihilangkan sebagai contoh buktinya adalah UMP yang diganti oleh ,status pekerja,waktu kerja, dan lain sebagainya.

Perinciannnya adalah Omnibus Law ini pemerintah ingin mendatangkan investor-investor dari luar untuk memperbaiki perekonomian Indonesia saat ini.Investor yang datang memang membuat perekonomian Indonesia meningkat tetapi dalam waktu yang berssamaan, hak-hak yang harusnya dimiliki seorang buruh itu dihilangkan.

Contoh hak-hak yang mulai dikurangi adalah upah minimum buruh yang seharusnya sudah ditetapkan antara pemerintah dan buruh sekarang mulai diturunkan tergantung kepada kesepkatan investor mau memberikan bayaran berapa. Tentu ini bertentangan dengan sila-sila yanga ada di Pancasila termasuk sila ke-4 dan sila ke-5.

Untuk sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”. Omnibus Law bertentangan dengan inti dari sila tersebut yaitu tentang permusyawaratan atau musyawarah.Dimana dalam sidang perumusan  RUU Cipta Kerja ini , rakyat sebagai perwakilan dari para pekerja-pekerja kelas bawah tidak bisa meyalurkan aspirasi maupun pendapatnya mengenai RUU tersebut.walaupun anggota DPR pada saat itu datang untuk mewakili rakyat, tetapi itu tidak cukup dalam menampung semua aspirasi dari semua rakyat terutama yang bekerja sebagai buruh.Tentu hal ini sangat bertentangan dengan makna sila ke-4 yaitu tentang musyawarah untuk mecapai mufakat.

Untuk sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” .Di dalam sila ini Omnibus Law bertentangan dengan keadilan yang diterima antara investor yang datang dan pekerja buruh kelas bawah maupun menengah.Dimana buruh yang dipekerjakan oleh investor tersebut mendapat upah yang lebih sedikit daripada upah yang selayaknya mereka dapatkan sebelum adanya Omnibus Law ini.Sedangkan Investor yang mempekerjakan mendapatkan upah yang tinggi.Tentu saja ini secara tidak sengaja sedikit demi sedikit mulai menghilangkan hak upah dari pekerja buruh.

Dengan adanya peristiwa RUU Cipta Kerja ini atau Omnibus Law apakah pemerintah sudah benar-benar menerpkan nilai-nilai Pancasila di dalam RUU tersebut? Atau malah RUU tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat atas nama Pancasila hanya demi kepentingan segelintir orang atas maupun investor.

Dengan adanya permasalahan Omnibus Law ini alangkah lebih baiknya masyarakat maupun pemerinah kembali mengevaluasi kembali semua  ilia-nilai Pancasila yang mana Pancasila ini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia ini  baik dari segi ekonomi,politik,sosial budaya, maupun hokum.Alangkah baiknya poin-poin di dalam RUU tersebut dievaluasi kembali dan disejajarkan dengan nilai-nilai Pancasila karena letak sumber hokum yang paling utama negara Indonesia adalah Pancasila.

RUU Omnibus Law yang bertentangan dengan Pancasila di bidang Pendidikan

Di dalam Omnibus Law pada oaragraf ke-12 tentang Pendidikan dan kebudayaan mengubah maupun menghapus Undang-Undang sebelumnya. Salah satunya adalah pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 berbunyi tentang kewajiban guru dalam memiliki sertifikat pendidik,kompetensi,kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani.

Namun pada RUU omnibus law yang telah diserahkan pemerintah di DPR, tepatnya pada halaman 498 draf RUU Omnibus Law,Pasal 8 jadi memiliki 2 ayat. 2 ayat atau ayat tambahan ini bertentangan dengan makna dari Undang-Undang sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun