Pandemi yang sudah berjalan sekitar lima bulan terakhir banyak melumpuhkan berbagai sektor dalam masyarakat, salah satunya penutupan akses transportasi umum yang sempat diberlakukan beberapa waktu lalu hingga pengaturan ulang transporasi umum.
Begitupula dengan bus komersial transjakarta yang selalu padat penumpang setiap harinya, dan menjadi transportasi andalan masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Selain harga sangat terjangkau, akses yang murah, kenyamananpun cukup terjamin. Saat masa transisi new normal seperti ini, protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh, jaga jarak aman, cuci tangan sebelum naik bus, memakai handsanitizer, dan menggunakan masker tentu diberlakukan kepada seluruh penumpang yang ingin menggunakan transportasi transjakarta.
Saat ini Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19, salah satunya perubahan pola transportasi transjakarta.
"Hanya 13 rute transjakarta yang akan beroperasi dan keberangkatannya hanya setiap 20 menit, jam operasi transjakarta yg semula 24 jam, diubah menjadi jam 06.00 pagi- jam 18.00 sore, ini dilakukan dalam rangka megurangi interaksi secara fisik, kami  berharap seluruh warga Jakarta menaati ini" (Indonesia C. , 2020)
Maka dari itu, PT.Transjakarta melalui akun Twitter @PT_Transjakarka dan akun Instagram @pt_transjakarta, menerapkan beberapa aturan baru bagi para masyarakat yang ingin menggunakan layanan transportasi transjakarta.
Semua penumpang harus memperhatikan dan mematuhi seluruh aturan sebelum menuju halte, selama berada dalam halte, dan berada didalam bus. Segala informasi, hal-hal yang harus diperhatikan, serta rute yang beroperasi wajib diperhatikan dengan baik.
"Pada masa PSBB transisi ini, pelanggan Transjakarta diharapkan tetap dapat mematuhi ketentuan yang berlaku seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan poin lainnya yang dapat dilihat pada gambar guna mencegah penyebaran Covid-19 serta menjaga kesehatan diri dan orang disekitar" Â (Transjakarta, 2020)
Sesuai arahan presiden terkait penyelenggaraan kendaraan umum masal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelenggaraan kendaraan umum di Jakarta dan kita akan laksanakan dengan Social Distancing secara disiplin, artinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perbus dan pergerbong kepada setiap kendaraan umum yang beroperasi dibawah Pemprov DKI Jakarta, juga akan ada pembatasan jumah antrean dalam halte dan jumah antrean didalam stasuin.
Sekali lagi tujuannya adalah untuk mengurangi resiko penularan, ini semua mempunyai konsekusnsi bahwa antrean akan lebih banyak diluar halte dan diluar stasiun. Antrean diluar halte, diluar stasiun, diruang terbuka dari diskusi para ahli, mengurangi resiko penularan, daripada antrean dan kepadatan dalam ruang tertutup.
Karena itu pembatasan pergerbong dan perbis menjadi penting sekali untuk memastikan bahwa jarak fisik antar penumpang satu dengan penumpang lain baik pada saat menuju kendaraan umum maupun selama kendaraan umum tetap terjaga" (Indonesia C. , 2020)