Mohon tunggu...
Hafizah Aulia
Hafizah Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Hafizah Aulia's account

Belajar menulis dengan baik dan benar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Media dalam Membentuk Pandangan Stereotip Masyarakat terhadap Difabel

25 September 2020   09:14 Diperbarui: 25 September 2020   09:22 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Interaksi masyarakat Indonesia dengan para penyandang disabilitas nampaknya masih sangat minim. Bahkan ruang perjumpaan dengan penyandang disabilitas nyaris tidak ada. 

Seakan-akan mereka tidak mendapatkan izin untuk hadir dalam keseharian hidup masyarakat lainnya. Lalu bagaimanakah anggapan masyarakat umum mengenai keberadaan penyandang disabilitas? 

Pada umumnya masyarakat menganggap penyandang disabilitas adalah sosok yang perlu dikasihani, karena mereka dianggap kurang mampu dan membutuhkan pertolongan, bahkan tak jarang ada yang menganggap bahwa mereka sangat merepotkan. 

Pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas hanyalah sebatas apa yang dilihat saja, karena dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat umum jarang sekali bersinggungan dengan mereka. 

Penyandang disabilitas lebih banyak menghabiskan waktunya didalam rumah, sehingga tidak terlihat oleh kita. Hal ini terjadi karena akses tempat umum yang mungkin dianggap biasa oleh manusia normal merupakan hal yang luar biasa bagi mereka, contohnya seperti perlunya tangga yang dibuat khusus bagi penyandang disabilitas yang masih jarang kita jumpai ditempat umum.

Perlu diingat bahwa penyandang disabilitas pasti ada disebuah negara. Menurut WHO setidaknya terdapat 10% dari keseluruhan jumlah penduduk suatu negara adalah penyandang disabilitas. 

Kementrian sosial mencatat di Indonesia sendiri pada tahun 2011 terdapat 7 juta penyandang disabilitas atau sekitar 3% dari keseluruhan jumlah penduduk. Sehingga hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, maka dibuatlah peraturan  seperti UUD 1945 No.4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. 

Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan penyandang disabilitas dapat turut aktif berpartisipasi dan mengembangkan potensi dalam berbagai bidang kehidupan. Pada kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari masih banyak dijumpai adanya pelanggaran terhadap kaum disabilitas.

Salah satu langkah yang dapat memperkenalkan kaum disabilitas pada masyarakat yaitu melalui media. Media massa menjadi ruang perjumpaan serta mediasi kita dengan penyandang disabilitas. 

Namun, pengenalan penyandang disabilitas melalui media ini masih membawa berbagai masalah. Kita kerap menyaksikan penyandang disabilitas dalam berbagai acara di media. 

Pada acara inspiratif di media seringkali menampilkan pencapaian dan kemampuan penyandang disabilitas dalam menghadapi suatu masalah dan rintangan, meski terlihat positif namun hal ini akan membuat masyarakat berfokus pada heroisme penyandang disabilitas, sehingga masyarakat lupa akan siapakah penjahatnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun