Mohon tunggu...
HAFIZH IDRI PURBAJATI
HAFIZH IDRI PURBAJATI Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bekerja dalam senyap

Alumnus Magister Humaniora UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta dan pernah menempuh Magister Ilmu Sejarah di UGM (2010-2015)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sambut Maba 2019, STISMU Lumajang Siap Tempati Gedung Baru

5 Mei 2019   08:42 Diperbarui: 5 Mei 2019   08:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Pesantren di Kota Lumajang, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajarannya. Hal ini dibuktikan dengan diselesaikannya pembangunan gedung terpadu tiga lantai dan 36 ruang belajar. 

Pembangunan ini diinisiasi penuh oleh Syaikhona KH Husni Zuhri dan Yayasan Miftahul Ulum yang menjadi Induk dari STISMU Lumajang.

STISMU Lumajang didirikan pada tahun 2013 dengan dua Program Studi Unggulan bergelar "Sarjana Hukum" (S.H) yaitu Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah. Sejak awal didirikannya STISMU Lumajang bertekad menjadi Perguruan Tinggi Islam yang Egaliter, dapat dijangkau oleh semua kalangan dengan mengedepankan kualitas pembelajaran yang didukung 40 Dosen dan Praktisi Lulusan Perguruan Tinggi terkemuka di Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Jember.

Lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam berpeluang untuk memiliki profesi utama sebagai Hakim PA/PTA di Mahkamah Agung, praktisi hukum di lingkup Peradilan Agama (panitera, juru sita, dan tenaga administrasi), Dosen, Tenaga Ahli dan Administrasi di KUA (Penghulu,BP4 KUA, Penyuluh Agama), Pegawai Administratif Kemenag/Pemda, Konsultan Hukum Keluarga Islam, Advokad, Politisi/Legislatif, dan Penyuluh KB (BKKBN) serta peran non formal lainnya.

Sedangkan Lulusan Prodi Hukum Ekonomi Syariah berpeluang untuk memiliki profesi sebagai : Legal drafter di lembaga-lembaga negara. Yang memiliki kemampuan membuat rancangan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah dan mampu membuat naskah akademik.

Hakim di Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah yang bisa melakukan penemuan hukum (judge made law) di dalam sidang dan memberikan keadilan yang substantif serta prosedural kepada pihak-pihak yang berperkara.

Pengacara di lembaga-lembaga bantuan hukum/kantor pengacara yang dapat memberikan pembelaan kepada klien-klien yang terkena kasus atau perkara dan melakukan pendampingan di dalam persidangan serta memiliki kemampuan membuat surat gugatan, surat kuasa, duplik, replik, dan pledoi dalam persidangan.

Panitera di Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah, dan Peradilan Umum yang bisa melakukan identifikasi masalah dan merumuskankannya dalam draf laporan persidangan.

Auditor hukum yang bisa melakukan identifikasi permasalahan hukum dan mencarikan landasan dan payung hukum yang dapat digunakan serta dapat melakukan tuntutan kepada terdakwa, mampu melakukan identifikasi, verifikasi berita acara perkara (BAP) yang diajukan oleh pihak kepolisian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun