Mahasiswa  merupakan sebutan bagi seorang yang menuntut ilmu di perguruan tinggi. Mengartikan mahasiswa juga sebagai upaya menuntut ilmu di tingkatan yang lebih tinggi, tentu seorang mahasiswa tidak hanya belajar secara akademik saja.Â
Nyatanya dalam belajar sangat penting menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, profesional, gotong royong, empati dan kepekaan diri terhadap lingkungan, dengan pedoman yang memiliki nilai-nilai masyarakat yang kebenarannya mutlak.
PMII Komisariat ki hajar dewantara pasuruan (KOMDEWA), Jawa timur merasa gundah atas isu yang mempersoalkan legalitas organisasi ekstra kampus yang selalu terusik di waktu OSPEK/PKKMB Â oleh beberapa mahasiswa yang tak bertanggung jawab atas pendapatnya.Â
Pasalnya tidak ada larangan mahasiswa mendirikan organisasi ekstra kampus. Secara realitas, organisasi ekstra kampus seperti ada bahkandiakui keberadaannya di kampus-kampus.
"Dan PMII Ki Hajar Dewantara ini sudah lama berdiri. Sejak tahun 2000. Jadi sesungguhnya bukan persoalan" ujar ketua pmii ki hajar dewantara
Kebebasan mahasiswa untuk berorganisasi ektra kampus sudah termaktub di peraturan menteri riset dan dikti nomor 55/2018 tentang pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan di peeguruan tinggi.
Lebih jelasnya, dalam pembinaan ideologi kebangsaan ini yang kegiatannya untuk pembinaan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.
Secara implisit, peraturan itu mendorong agar organisasi ektra kampus seperti PMII yang berlandaskan ahli sunnah waljamaah (ASWAJA) memberikan sumbangsih terkait pembinaan ideologi dan sebagainya.
"Semestinya setiap mahasiswa memahami itu. Masa depan di tangan kita, untuk meneruskan perjuangan bangsa dan negara, khususnya kampus kita tercinta. Mari kita kawal bersama, jika kita berbuat baik maka kebaikan akan mengalir pada kita" ujar ketua pmii ki hajar dewantara
Mari kita refleksikan tanpa menjelekkan marwah organisasi, organisasi yang baik tidak pernah menjelekkan organisasi lainnya. Dan seyogyanya kita ber husnudz dzan (baik sangka) saja.