Seorang guru yang ada di pondok pesantren, Herry Wirawan (36), memperkosa 12 santrinya. Bahkan, tujuh santri yang menjadi korban kini telah melahirkan sembilan bayi.
Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur. Rata-rata usia 16-17 tahun.
Kajian Islami:
Kasus pemerkosaan yang kini menjadi trending di sosial media tentang seorang guru tersebut.
Dalam Islam perbuatan tersebut adalah perbuatan terlarang yang sudah di nash dalam Al-Qur'an.
Berikut adalah bacaan surah An Nur ayat 2 yang berisi tentang hukuman dari para pelaku zina:
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Itulah hukuman bagi para pecinta laki-laki dan perempuan yang telah di jelaskan dalam firman Allah.
Sebagai seorang guru tak pantas jika harus berbuat perbuatan yang tidak sepantasnya kepada para santrinya.
Seharusnya seorang guru itu mengajarkan dan juga tugas guru ialah mendidik. Dan sejatinya guru itu mengajarkan kebaikan serta mencegah perbuatan mungkar, karena guru adalah contoh untuk para anak didiknya.