Mohon tunggu...
Hadi Isu
Hadi Isu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernak-pernik Hukum!

13 Maret 2019   22:21 Diperbarui: 13 Maret 2019   22:22 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : dokpri.

Dunia semakin cangih dan banyak sekali orang-orang yang melakukan hal-hal yang tidak pantas untuk di pandang oleh orang lain.
Banyak sekali orang-orang pintar yang sendiri membodohi dirinya sendiri hanya untuk sepiring nasi dan segelas air, mereka rela melakukan hal-hal yang tidak pantas seperti korupsi. Yang mana korupsi sudah merajalela di Negara kita .

Hal seperti ini harus di tegakan oleh badan Hukum sesuai dengan yang sudah di tetapkan dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Apabila ada orang-orang yang melakukan hal seperti ini dari pihak penegak hukum harus bertindak keras untuk menghukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah di tetapkan. Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia masih terbilang lemah hal ini di lihat dari jumlah korupsi yang meningkat setiap tahun.

Tindak Pidana Korupsi sering kali melalui proses banding berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh kasus lain seperti pencurian kayu bakar.

Seperti yang dikutip dari Liputan 6.com "Nenek Asriyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara" saya rasa bahwa hukuman yang di tetapkan kepada nenek Asriyani ini tidak adil. Hal ini dikarekanan tindakan yang dilakukan merupakan sebuah tindakan yang mendesak berbeda dengan tindakan korupsi.

Dengan gambaran diatas dapat saya katakan hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas artinya hukum itu diperuntukan untuk orang miskin dan lemah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun