Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dengan PKH, Mengatasi Kemiskinan Tak Sekadar "Fifteen Minutes of Fame"

2 Maret 2019   23:53 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Melalui PKH, jumlah penduduk miskin menurut BPS terus menurun

Sejak digulirkan, PKH ternyata efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin. Berbagai penelitian menunjukkan, PKH mampu mengangkat penerima manfaat keluar dari kemiskinan, meningkatkan konsumsi keluarga, bahkan pada skala yang lebih luas mampu mendorong para pemangku kepentingan di Pusat dan Daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur kesehatan dan pendidikan.

Faktanya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Data menyebutkan, pada Maret 2012, jumlah orang miskin di Indonesia tercatat 29,25 juta atau 11,96%. Kemudian periode Maret 2013 jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 28,17 juta atau 11,36%.

Selanjutnya pada Maret 2014 jumlah penduduk miskin tercatat 28,28 juta atau 11,25%. Lalu, pada Maret 2015 jumlah orang miskin 28,59 juta atau 11,22%. Memasuki Maret 2016, penduduk miskin tercatat 28,01 juta atau 10,86%. Kemudian Maret 2017 penduduk miskin tercatat 27,77 juta atau 10,64%. Dan, pada Maret 2018 jumlah penduduk miskin tercatat 25,95 juta orang atau 9,82%. Bahkan, ada yang menyebut angka kemiskinan tersebut merupakan yang terendah sepanjang sejarah

Dengan adanya PKH, masyarakat miskin bisa lebih tenang bekerja

Pernah sebentar bergabung di lembaga sosial masyarakat yang mendampingi masyarakat kurang mampu dan juga pernah cukup lama bekerja di "pabrik koran" membuat saya sedikit memahami asal muasal kemiskinan.

Kita tahu, masyarakat dikategorikan miskin bila berada di bawah garis kemiskinan. Yakni bila pendapatan per kapitanya per bulan Rp 401.220 (tahun 2018). Garis kemiskinan ini dihitung berdasarkan pendekatan kebutuhan kalori manusia yang disesuaikan dengan harga acuan terkini.

Nah, dalam kenyataannya, yang acapkali membuat masyarakat miskin kekurangan dalam memenuhi kebutuhannya sejatinya bukan melulu soal gaji. Namun, lebih pada belum jelasnya akses untuk mendapatkan pemenuhan fasilitas pendidikan maupun kesehatan. Bila tidak mendapatkan akses tersebut, penghasilan mereka yang pas-pasan acapkali tersedot untuk kebutuhan utama tersebut.

Dengan adanya PKH, keluarga penerima jadi lebih tenang. Penghasilan yang mereka peroleh, bisa difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab, mereka terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Semisal di bidang kesehatan, mereka mendapatkan akses untuk pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan, mereka bisa mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Keluarga penerima PKH yang memiliki komponen kesejahteraan sosial, juga berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun. Serta, meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun