Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Setop "Mempolitisasi" Pengasapan Sarang Nyamuk

19 Februari 2019   20:43 Diperbarui: 20 Februari 2019   20:11 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengasapan untuk mencegah merebaknya kasus demam berdarah dengue| Kompas/Agus Susanto)

Jangan heran bila sekarang ini, sampean (Anda) bisa dengan mudah mendapati ada pengasapan alias fogging di sekitar wilayah tempat tinggal sampean. Menyebut fogging, sampean pasti langsung paham arahnya ke mana.

Seperti Minggu kemarin, ketika menikmati kebersamaan bareng anak istri sembari bersepeda, di beberapa kampung yang kami lewati sedang dilakukan pengasapan. Anak-anak yang sudah tahu kegiatan tersebut untuk apa karena dulu pernah dilakukan di wilayah tempat tinggal kami, tidak banyak bertanya.

Si kakak sekadar menutup hidung ketika melintasi selokan lokasi pengasapan yang ada di seberang jalan. Sementara si kecil malah lebih 'kreatif'. "Adek tadi menahan nafas karena asapnya bau," ujar si bungsu.

Musim hujan yang kini hampir setiap hari mengguyur beberapa wilayah, termasuk tempat tinggal kami, memang tidak hanya membawa kemungkinan bencana hidrometeorologi seperti genangan air dan banjir, angin kencang juga tanah longsor. Puncak musim hujan pun berimbas pada meningkatnya risiko Demam Berdarah Dengue (DBD).

Dari beberapa referensi yang saya baca---salah satunya ini--disebutkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa di awal tahun 2019, sejumlah wilayah di Indonesia sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD.

Wilayah tersebut meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah, juga Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur.

Data lain dari Kemenkes menyatakan, ada sebanyak 372 kabupaten/kota yang telah melapor mendeteksi kasus DBD. Ratusan wilayah itu tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Sejak awal Januari 2019 Kemenkes menerima laporan dari sejumlah daerah, ada sebanyak 11.224 orang yang terjangkit DBD. Dari jumlah itu, 110 orang dilaporkan meninggal seperti dikutip dari tribunnews.com.

Nah, meningkatnya kejadian demam berdarah di musim hujan tersebut rupanya menjadi 'peluang' bagi calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik untuk lebih mendekatkan diri pada konstituen. Dari berita tersebut bisa dibayangkan beberapa dari mereka berinisiatif melakukan kegiatan sosial berupa pengasapan di wilayah yang rentan terserang DBD. Tentunya masih di wilayah yang termasuk daerah pemilihan mereka.

Pengasapan sarang nyamuk tidak bisa sembarangan/Foto: klikdokter.com
Pengasapan sarang nyamuk tidak bisa sembarangan/Foto: klikdokter.com
Tidak sulit membaca arah tujuannya. Tentu demi mendapakan citra bagus dari masyarakat agar ujung-ujungnya memberikan dukungan di pemilihan legislatif mendatang. Kalaupun niatnya mulia, ya Alhamdulillah.

Namun, untuk urusan fogging sarang nyamuk ini, semulia-mulianya niat pun, itu juga tidak bisa sembarangan. Sebab, pengasapan sarang nyamuk tidak bisa dilakukan semaunya. Fogging ada aturan mainnya. Pendek kata, pengasapan sarang nyamuk ini jangan dipolitisasi hanya demi mendapatkan simpati masyarakat.

Apakah pengasapan yang saya temui pada Minggu kemarin itu bagian dari 'program kerja' caleg maupun partai politik? Saya tidak tahu. Yang jelas, saya tergoda untuk menuliskan tulisan ini setelah membaca artikel di bawah ini.

Disebutkan bahwa Dinas Kesehatan Kota Surabaya melarang caleg, partai politik maupun lembaga lain melaukan kegiatan sosial pengasapan atau fogging secara sembarangan di sejumlah perkampungan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun