Mohon tunggu...
Habibah
Habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selain menulis di Kompasiana, saya juga menulis di brownisnis.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berwudhu Ketika Berpuasa

20 Agustus 2020   11:32 Diperbarui: 20 Agustus 2020   11:26 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Berwudhu/Sumber : wajibbaca.com

Berwudhu adalah suatu hal yang perlu kita lakukan sebelum melaksanakan sholat. Walaupun sebenarnya, hukum dasar dari melakukan wudhu itu sendiri tidaklah wajib. 

Tapi karena ketika melaksanakan sholat itu diharuskan dalam keadaan suci, makan hukum dari berwudhu sebelum sholat itu menjadi wajib sebagai cara bersucinya.

Kebanyakan dari kita, pastinya telah mengetahui langkah-langkah berwudhu. Sebutkan saja niat, mencuci tangan, berkumur, membersihkan hidung, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap sebagian kepala, membersihkan telinga, membasuh kedua kaki dan melakukannnya dengan tertib (berurutan). 

Namun sayangnya, masih banyak orang yang keliru dan mengatakan kesepuluh langkah tersebut wajib dilakukan. Padahal nyatanya, tidak. Karena ada beberapa langkah atau gerakan yang ternyata merupakan gerakan yang disunahkan dalam berwudhu.

Sebelum mengetahui gerakan yang disunahkan dalam berwudhu, mari kita ketahui fardhu wudhu terlebih dahulu. Jumlahnya ada enam. Yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki dan tertib. Lalu, gerakan mana yang disunahkan? 

Yap. Tentu saja. Gerakan yang tidak ada dalam fardhu wudhu. Diantaranya membasuh telapak tangan, berkumur, membersihkan hidung dan membersihkan telinga. Namun, sunah wudhu juga tidak hanya keempat hal itu saja. Masih ada hal yang lainnya.

Lalu, mengapa berkumur, membersihkan hidung dan juga membersihkan telinga tidak termasuk fardhu wudhu? Salah satu jawabannya adalah untuk dihindari ketika berpuasa.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ketika berpuasa kita tidak boleh makan dan minum, menghirup air menggunakan hidung, apalagi memasukkan air ke telinga. Dan ketiga hal tersebut bisa kita hindari dengan tidak berkumur, membersihkan hidung dan membersihkan telinga ketika kita sedang berwudhu. 

Oleh karenanya, ketiga hal tersebut bisa dihukumi makruh jika kita berwudhu dalam keadaan berpuasa. Sedangkan jika kita sedang tidak berpuasa, hukumnya tetap sunah seperti semula.

Catatan :

  • Fardhu Wudhu : Hal-hal yang harus (wajib) dilakukan dalam berwudhu
  • Sunah : Perkara yang lebih baik dilakukan, namun tidak apa-apa jika tidak dilakukan
  • Makruh : Perkara yang lebih baik ditinggalkan, namun tidak apa-apa jika dilakukan

Sumber : Kitab Safinatun Najah dan Kitab Mabadi Al-Awwaliyah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun