Mohon tunggu...
Gutamining Saida
Gutamining Saida Mohon Tunggu... Guru - Guru SMPN 1 Kedungtuban Kab Blora

Jalan-jalan, membaca cerita, Seorang istri yang banyak mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Wasiat Kursi oleh Pak Syahril

14 Januari 2023   07:33 Diperbarui: 14 Januari 2023   07:37 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Karya : Gutamining Saida

Wasiat adalah pernyataan seseorang secara suka rela tentang apa yang dikendakinya. Akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat dibatalkan kembali.

Suatu contoh yang dilakukan oleh Pak Syahril saat di Mekah, Arab Saudi. Beliau memberitahu sang istri bahwa kursinya yang mereka beli dan digunakan di tanah suci. Sebelum kembali ke tanah air untuk diwakafkan di masjid. Tujuannya agar dapat bernilai manfaat pada orang lain. Mengapa Beliau mewakafkan di Mekah? Tentu ada alasannya bukan! Alasannya yaitu Sebelum kembali ke tanah air, kursi yang dipakai salat akan diwaqafkan. Pahala suatu kebaikan di Mekah akan mendapat balasan 100.000 kali. Nah itulah yang diharapkan pak Syahril.

Wasiat pak Syahril kepada sang istri hukumnya wajib.  Yakni harus dilaksanakan walau hanya sebuah ucapan tidak ditulis di atas meterai.

Saat akan kembali ke tanah air, sang istri menyampaikan wasiat tersebut kepada ustad Abu Bakar. Ustad Abu Bakar menyerahkan kursi ke Masjidil Haram. Wakaf berbeda dengan sedekah. Benda yang diwakafkan harus memberikan manfaat manfaat secara berkelanjutan sesuai dengan tujuannya.

Lalu dasar wakaf terdapat dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah: 267.

Artinya:Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami Keluarkan dari bumi untukmu. ... (Q.S Al Baqarah:267).

Yuk, kita lihat dan pahami beberapa manfaat wakaf yang perlu diketahui:

  • Mendapat pahala abadi.
  • Pewakaf akan mendapat pahala terus mengalir meski sang pewakaf sudah meninggal.
  • Membantu orang lain yang membutuhkan.
  • Wakaf kursi dapat menjadi sarana membatu orang yang membutuhkan. Terutama yang tidak dapat salat dengan berdiri.
  • Membentuk kesadaran bahwa harta tidak kekal
  • Harta kita merupakan titipan Allah SWT, tidak akan dibawa saat meninggal. Yang kita bawa mati bukan harta namun pahala wakaf dari benda yang kita wakafkan.
  • Semoga manfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun