Karya : Gutamining Saida
Wasiat adalah pernyataan seseorang secara suka rela tentang apa yang dikendakinya. Akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat dibatalkan kembali.
Suatu contoh yang dilakukan oleh Pak Syahril saat di Mekah, Arab Saudi. Beliau memberitahu sang istri bahwa kursinya yang mereka beli dan digunakan di tanah suci. Sebelum kembali ke tanah air untuk diwakafkan di masjid. Tujuannya agar dapat bernilai manfaat pada orang lain. Mengapa Beliau mewakafkan di Mekah? Tentu ada alasannya bukan! Alasannya yaitu Sebelum kembali ke tanah air, kursi yang dipakai salat akan diwaqafkan. Pahala suatu kebaikan di Mekah akan mendapat balasan 100.000 kali. Nah itulah yang diharapkan pak Syahril.
Wasiat pak Syahril kepada sang istri hukumnya wajib. Â Yakni harus dilaksanakan walau hanya sebuah ucapan tidak ditulis di atas meterai.
Saat akan kembali ke tanah air, sang istri menyampaikan wasiat tersebut kepada ustad Abu Bakar. Ustad Abu Bakar menyerahkan kursi ke Masjidil Haram. Wakaf berbeda dengan sedekah. Benda yang diwakafkan harus memberikan manfaat manfaat secara berkelanjutan sesuai dengan tujuannya.
Lalu dasar wakaf terdapat dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah: 267.
Artinya:Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami Keluarkan dari bumi untukmu. ... (Q.S Al Baqarah:267).
Yuk, kita lihat dan pahami beberapa manfaat wakaf yang perlu diketahui:
- Mendapat pahala abadi.
- Pewakaf akan mendapat pahala terus mengalir meski sang pewakaf sudah meninggal.
- Membantu orang lain yang membutuhkan.
- Wakaf kursi dapat menjadi sarana membatu orang yang membutuhkan. Terutama yang tidak dapat salat dengan berdiri.
- Membentuk kesadaran bahwa harta tidak kekal
- Harta kita merupakan titipan Allah SWT, tidak akan dibawa saat meninggal. Yang kita bawa mati bukan harta namun pahala wakaf dari benda yang kita wakafkan.
- Semoga manfaat.