Mohon tunggu...
Muhammad Syafi Ridho
Muhammad Syafi Ridho Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Kebijakan Publik

Ekonomi adalah kunci kesuksesan suatu negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Omnibus Law Tetap Dibahas Demi Perbaikan Ekonomi Indonesia Pasca Covid 19

30 Maret 2020   22:58 Diperbarui: 30 Maret 2020   23:29 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Banyaknya penolakan dari masyarakat, terutama elemen buruh rupanya tidak menyurutkan semangat pemerintah dan DPR-RI untuk membahas RUU Omnibus Law tersebut.

Hari ini, Senin 30 Maret 2020, DPR-RI telah membuka Masa Sidang III Tahun 2019-2020. Dalam sidang tersebut, Ketua DPR-RI, Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. 

DPR-RI memang memprioritaskan tugas dan fungsi pengawasan terhadap permasalahan virus corona baik dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi, namun pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan tetap berjalan karena DPR-RI juga mempunyai fungsi legislasi. Artinya, target penyelesaian 50 UU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 juga harus tetap berjalan, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Omnibus Law RUU Perpajakan.

Satu partai diketahui telah mendukung pembahasan Omnibus Law tetap dilanjutkan, yakni Partai Nasdem. Wakil Ketua Komisi II DPR-RI (Sekretaris Fraksi Nasdem), Saan Mustopa mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan kepada pimpinan DPR-RI agar menindaklanjuti surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan. Pembahasan dapat dimulai dari fraksi dan komisi di DPR-RI. Dua RUU Omnibus Law tersebut merupakan jalan keluar untuk pemulihan ekonomi pasca krisis dampak virus corona, sehingga pemulihan ekonomi dapat berjalan cepat.

Di sisi lain, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin mengatakan bahwa usulan Partai Nasdem untuk membahas Omnibus Law di tengah pandemi corona tidak tepat. 

Seharusnya Partai Nasdem bisa lebih peka dan sensitif terhadap keadaan masyarakat Indonesia yang sedang berduka akibat virus corona. Seharusnya DPR-RI membantu pemerintah bersatu melawan virus corona, sehingga bisa meringankan beban pemerintah saat ini. 

Omnibus Law saat ini menjadi pro dan kotra, mengingat kalangan buruh masih menolak Draf RUU tersebut disahkan menjadi UU. Oleh karena itu, sebaiknya DPR-RI mengutamakan penanganan virus corona dan tidak mementingkan kepentingan politik tertentu, pemerintah dan pengusaha saja.

Bagaimana seharusnya DPR-RI bersikap?

Meskipun buruh mengancam akan turun ke jalan jika DPR-RI melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, namun DPR-RI harus tetap membahasnya.

Fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi yang melekat pada DPR-RI harus tetap berjalan. Meskipun saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi virus corona, namun pemerintah dan DPR-RI harus mempersiapkan kebijakan-kebijakan ke depan yang dapat memulihkan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi virus corona. 

Salah satunya yakni membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan yang didalamnya mengatur berbagai fasilitas baik kepada pengusaha maupun buruh, serta UMKM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun