Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) di Desa Trans Patoa Kecamatan Helumo Kab. Bolaang Mongondow Selatan pada hari Senin, 1 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memastikan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Plt. Kepala eksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Bapak Ronal Jansen Panry Butar Butar, S.H. bersama Tim Teknis Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan didampingi oleh dinas terkait. Melalui kegiatan ini, dilakukan verifikasi dan pencatatan terkait status penguasaan tanah, pemanfaatan sesuai peruntukan, serta potensi permasalahan pertanahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI