Mohon tunggu...
Gusti Karya
Gusti Karya Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen Pariwisata dan Pengamat Ekonomi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Meningkatkan ekonomi melalui pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengatasi Dampak Pemulangan Pekerja Migran Akibat Pandemi Covid-19

11 Juni 2020   08:56 Diperbarui: 11 Juni 2020   08:55 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Covid-19 menempatkan banyak negara ke dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Selain karena jumlah korban yang masih terus menanjak grafiknya, ketidakpastian kapan pandemi akan berakhir, dampak yang ditimbulkan oleh pandemi menyerang berbagai aspek kehidupan. Hal yang paling nyata dari imbas pandemi adalah ratusan juta orang di dunia berisiko jatuh ke garis kemiskinan seiring dengan anjloknya perekonomian.

Dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 11 Mei 2020, Presiden menyebutkan sekitar 34.000 PMI akan habis masa kontraknya dan akan pulang ke Indonesia pada periode bulan Mei-Juni 2020 dengan rincian sekitar 8.900 orang berasal dari Provinsi Jawa Timur, 7.400 orang dari Jawa Tengah, 5.800 dari Jawa Barat, 4.200 orang dari Nusa Tenggara Barat, 2.800 orang dari Sumatera Utara, 1.800 orang dari Lampung dan 500 orang dari Bali. Kedatangan PMI ini akan terus berlanjut, bahkan diperkirakan Indonesia akan menyambut kepulangan PMI sebanyak 260.000 orang sampai dengan akhir tahun ini.

Dampak yang besar akan terjadi kepada PMI dengan pendapatan kecil, dan pulang karena pemutusan hubungan tanpa pesangon, atau tidak ada kejelasan hubungan kerja pasca pandemi. Jika berhasil melalui masa sulit distress keuangan akan berkurang. Namun jika situasi terus terpuruk, akan berdampak besar pada keharmonisan dalam rumah tangga. Hubungan antar pasutri dan juga dengan anggota lainnya, termasuk gizi dan pendidikan anak.

Sementara itu, di dalam negeri sendiri, Berdasarkan Sakernas Agustus 2019, terdapat 126,5 juta pekerja di Indonesia. Sekitar 56 persen di antaranya bekerja di sektor informal yang sangat terdampak Covid-19. Pandemi menyebabkan tambahan pengangguran sulit dihindari. Aktivitas ekonomi perkotaan mengalami kontraksi dengan konsekuensi menurunnya kesempatan kerja.

Jumlah angkatan kerja Indonesia, baik dalam negeri maupun yang berasal dari PMI yang kembali ke Indonesia sejatinya merupakan bonus demografi yang perlu untuk dimanfaatkan secara optimal melalui penyaluran angkatan kerja usia produktif tersebut menjadi penggerak roda perekonomian nasional. Dampak bonus demografi terhadap pembangunan adalah membuka peluang bagi Indonesia untuk memakmurkan masyarakat serta memajukan kesejahteraan apabila masyarakat usia produkttif dapat memberikan konstribusi terhadap pembangunan negara dan memiliki kualitas sumber daya yang dapat menunjang untuk pembangunan negara.

Namun dengan adanya pandemic Covid-19, ketika bangsa sedang membutuhkan penciptaan lapangan kerja baru yang layak agar kita dapat mentransformasi bonus demografi jadi bonus kesejahteraan, justru kesempatan kerja turun dan pengangguran naik. Bonus demografi ini akan berubah menjadi ancaman demografi jika tidak ditanggulangi sejak awal.

Membludaknya angkatan kerja dalam negeri akibat dari pulangnya PMI dari luar negeri, akan menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan politik jika tidak disertai dengan penciptaan lapangan kerja yang cukup dalam waktu singkat. Pada titik inilah, RUU Cipta Kerja yang telah diinsiasi oleh Pemerintah bahkan sebelum adanya pandemic covid-19, dapat memainkan peran yang signifikan melalui perbaikan iklim investasi dalam negeri guna melahirkan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

RUU Cipta Kerja diyakini dapat mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan sektor ekonomi di Indonesia, khususnya pada sektor perizinan yang banyak mengalami tumpang tindih tidak hanya antar regulasi namun juga pada aspek kewenangan perizinan antara pusat dan daerah. Penyelesaian dan pembenahan permasalahan hambatan pada sektor usaha, diyakini dapat dilakukan melalui adanya RUU ini karena akan menerabas birokrasi yang selama ini menghambat perekonomian. Semakin cepat, perizinan kegiatan usaha didapatkan, maka semakin cepat investasi tersebut akan membutuhkan tenaga kerja untuk proyek yang akan dilaksanakannya. Diharapkan dengan adanya investasi-investasi baru yang berhasil ditarik dengan adanya RUU Ini, maka penyerapan angkatan kerja Indonesia juga dapat diakselerasi. Dengan demikian, adanya bonus demografi angkatan kerja produktif di Indonesia dapat dioptimalkan, tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja itu sendiri, namun juga menjadi roda penggerak yang aktif memberikan kontribusi bagi pembangunan negara dan bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun