Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Fakta Seputar Penutupan Sementara Masuknya WNA ke Indonesia

30 Desember 2020   19:29 Diperbarui: 30 Desember 2020   19:38 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan langkah tegas untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Kali ini, Pemerintah secara resmi menutup perlintasan masuk orang asing ke Wilayah Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, Senin (28/12/2020).

Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan, terdapat lima fakta mengenai penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Wilayah Indonesia yang perlu diketahui.

1. Dilatarbelakangi adanya temuan varian virus baru

Mengutip dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi, penutupan sementara masuknya WNA ke Wilayah Indonesia disebabkan telah ditemukan jenis SARS-CoV-2 baru di South Wales, Inggris dengan varian B117.

Hal ini dikhawatirkan dapat membawa dampak negatif bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk itu, Pemerintah RI memutuskan untuk melakukan proteksi dengan melakukan penutupan akses masuk bagi WNA yang bersifat sementara.

2. Penutupan Akses Masuk bagi WNA selama 2 pekan

Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, penutupan ini hanya bersifat sementara, yaitu pada 01 s/d 14 Januari 2021. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa aturan tersebut bisa saja diperpanjang apabila ditemukan kasus serupa dengan penyebaran yang lebih massif di seluruh dunia.

3. Pengecualian penutupan masuk bagi WNA dengan kriteria tertentu

Pemberlakuan larangan masuk bagi WNA ke Wilayah Indonesia dikecualikan terhadap orang asing yang saat ini memegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas serta izin tinggal diplomatik.

Kemudian, bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) serta awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya, tetap diperbolehkan untuk memasuki Wilayah Indonesia. Namun, pemberian izin tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

4. Diwajibkan melakukan Tes RT-PCR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun