Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Hal Penting yang Harus Diketahui Mengenai Pembatasan Perlintasan Orang Asing di Tengah Pandemi Corona

13 Mei 2020   23:38 Diperbarui: 13 Mei 2020   23:31 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menekan angka penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan menerapkan pembatasan perlintasan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 02 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka seluruh permohonan izin masuk kepada orang asing ke wilayah Indonesia dibatasi. Namun, terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan orang asing memasuki wilayah Indonesia. 

1. Pengecualian Pembatasan Perlintasan Orang Asing 

Melalui regulasi tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan orang asing masuk ke wilayah Indonesia, yaitu anak berstatus dwikewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam aplikasi Imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sebagai WNI.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta  pemegang Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku. Lebih lanjut, orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta awak alat angkut dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

2. Penambahan Kriteria Pengecualian 

Menyikapi perkembangan kondisi yang sangat dinamis, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil kebijakan dengan memberikan penambahan kriteria pengecualian terhadap pemberlakukan pembatasan perlintasan orang asing di wilayah Indonesia.

Penambahan tersebut meliputi, pemberian izin kepada orang asing pemegang KiTAS atau KITAP yang Izin Tinggal serta Izin Masuk Kembali yang sudah habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri. 

3. Hanya Diperbolehkan Masuk Melalui Area Tertentu 

Bagi orang asing yang memiliki KITAS atau KITAP dengan kriteria yang telah disebutkan, hanya diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia melalui tujuh wilayah tertentu. Ketujuh wilayah tersebut terdiri dari lima bandara internasional (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu dan Hang Nadim) serta dua pelabuhan internasional (Batam Centre dan Citra Tritunas). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun