Mohon tunggu...
Guntoro
Guntoro Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diversifikasi Usaha Dagang Fasilitas Penjara (1)

4 Juli 2018   13:38 Diperbarui: 2 Agustus 2018   18:42 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 


Keterpurukkan Pengawasan Notaris Dan Kaitannya OTT KPK  

Ada keterkaitan dugaan dagang putusan penyebab keterpurukkan pengawasan Notaris oleh MPD, MPW di Jawa Barat dengan dagang fasilitas penjara oleh Kalapas Sukamiskin yang baru terkena OTT KPK sebab kedua insiden tersebut dapat diduga pada dasarnya turut diproduksi, diorkestra oleh sekelompok orang yang punya tanggung jawab untuk pengawasan dan pengelolaan semua lapas di Jabar dan pada waktu yang sama juga punya tanggung jawab pengawasan Notaris di Jawa Barat sebagai host Majelis Pengawas Notaris wilayah Jabar (MPW Jabar). Dagang fasilitas penjara sementara sedang lesu-lesunya tapi dugaan dagang putusan dan dagang haram lainnya lancar karena sulit dibuktikan, Toko-Toko sebelah juga dagang. Menurut prakiraan orang desa suatu hari tak lama dari sekarang dagang fasilitas penjara bakal rebound karena diduga massifnya mentalitas penegak hukum telah terkontaminasi prinsip ekonomi demand and supply. Ada demand why not we supply!.    

Pada hakekatnya orang-orang yang berkedudukan di Kanwil Jabar dan Kemenkumham Pusat sebetulnya yang paling mengerti Undang-Undang, norma-norma hukum dan aturan berhubung adalah ASN di Kementerian Hukum bukan di kementerian biasa-biasa dan mereka banyak mengaku berijazah DR, MH, MKn, SH. Semua senang mendapat  setinggi-tingginya kewenangan dan kekuasaan berlebih-lebihan tapi diduga seolah tiba-tiba mengalami Amnesia Disosiatif pada gilirannya ia wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan yang sedang diembannya; ia ketahui bahwa aturan yang telah disusun rigid dan presisi sepatutnya ditaati tapi pura-pura tidak ngerti dan dilanggar seenaknya. Kayaknya masyarakat pembayar pajak tidak pernah berkesudahan dirongrong hal-hal seperti diatas.

  

Ketua MPW Jabar tersebut tak lain tak bukan adalah Kepala Kanwil Jawa Barat yang baru diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Ham terkait peristiwa OTT KPK tanggal 20 Juli 2018 terhadap Kalapas Sukamiskin, staff lapas dan beberapa napi sebagai penyuap. Dua tingkat diatas Kalapas yaitu Kadivpas dan Kakanwil Jabar divonis lalai melakukan pengawasan internal terhadap Kalapas Sukamiskin. Pemberhentian model ini dapat dikategorikan seolah seperti penghiburan iklan latte bagi KPK, masyarakat  sebab yang bersangkutan masih tetap sebagai ASN, Ketua MPW Jabar bergengsi dan pangkatnya tetap eselon setingkat yang sama seperti dulu.

  

Orang asal kampung sekalipun bisa menduga bahwa tidak hanya Kalapas Sukamiskin menikmati hasil dari bisnis haram fasilitas pejara sebab bila kultur bottom up financial flows eksis di suatu organisasi, diduga dasyat dapat melemahkan pengawasan vertikal tidak hanya 2 (dua) tingkat tapi bahkan lebih dari dua tingkat diatas Kalapas dan merubah program pengawasan di wilayahnya menjadi hanya semacam panggung opera bersandiwara. Sedangkan pengawasan horizontal lagi tidak punya tempat di mata hukum. Oleh karena itu diharapkan KPK akan bekerja sama dengan PPATK mengusut  dugaan setoran dari Kalapas ke pihak lain. Kalapas Sukamiskin didorong mengajukan JC lalu bernyanyi dan menyerahkan alat bukti terkait semua pihak yang turut dapat profit sharing dari bisnis haram tersebut.  

Jangan heran tengah beredar dan bakal tambah menjamur Notaris nyaman meski telah terciduk melanggar UUJN yang menunjuk dirinya sebagai notaris, meski telah berstatus terlapor di Kepolisian. Kenyamanan timbul karena sudah menjadi rahasia umum kasus seorang terlapor dapat menjadi mandek meski penyidik telah diserahkan dua alat bukti permulaan yang cukup sementara MPD, MPW (Majelis Pengawas Wilayah) hasil bentukan Kemenkumham guna mengawasi notaris diisi mayoritas unsur notaris dan diduga ada kecendrungan membela, mendangkalkan pelanggaran rekan notaris seprofesinya atau menjadikan pengaduan (masyarakat) proyek dagang putusan. Gemar memainkan Total Football di sidang-sidang  Etik yang digelarnya bersifat melawan dan menyerang masyarakat korban. Mungkin dengan bekal ini Indonesia bisa mengirim  MPD, MPW Jabar  pada kompetisi Piala Dunia  berikutnya.   

Terhadap situasi diatas, maka  masyarakat yang akan membuat surat perjanjian, akta otentik ke Notaris, PPAT kiranya perlu extra waspada sebab pengawasan notaris oleh MPD, MPW Jabar diduga sedang masa keterpurukkan karena UUJN, KUHPer seolah bukan jadi landasan hukum di sidang MPD, MPW Jabar tapi adanya dugaan aturan sumir dan aturan sepihak hasil rekayasa sekelompok orang tertentu diterapkan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun