Mohon tunggu...
Gunadi Cahaya
Gunadi Cahaya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Hanya Pada Lingkungan, Aksi Represif Korporasi Merembet ke Dunia Pendidikan

14 Februari 2017   16:33 Diperbarui: 14 Februari 2017   16:40 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Cape.cffa.org

Kejahatan korporasi (corporate crime) merupakan salah satu dari sekian wacana yang muncul di permukaan seiring majunya kegiatan pereknomian dan investasi di Indonesia . Corporate Crimebukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan dalam setiap kisahnya. 

Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman dan peradaban akan disertai dengan eksternalitas yang semakin kompleks dalam perjalanannya. Di sisi lain, perangkat hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkau percepatan terkait dan selalu terlambat dalam merumuskannya. Tidak hanya itu, korporasi tidak jarang selalu mendapatkan perlindungan dari pemangku kekuasaan, sehingga selalu melenggang mulus dalam orientasinya sebagai organisasi pencari profit.

 Berkaca pada ulasan di atas, tak heranjika kita seringkali mendengar pelanggaran hak-hak masyarakat oleh korporasi. Lingkungan dan hak tanah bukan barang baru sebagai objek kejahatan korporasi di Indonesia. Maraknya Perusahaan Pertambangan dari luar negeri bersamaan dengan dibukanya krani nvestasi, perlahan tapi pasti menggerus kekayaan alam Indonesia, serta terus melanggar hak-hak masyarakat yang berada di sekitarnya.

Bumi dan Alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, begitulah kira-kira amanat Undang-Undang yang mungkin sudah akrab di telinga teman-teman pembaca. Namun, apadaya kekayaan alam yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat yang ada di sekitarnya. Kemudian menjadi bencana saat korporasi dating dengan maksud eksplorasi dan eksploitasi.  Tak hanya kerusakan lingkungan yang dibawa, kompleksitas sosial yang menaunginya kemudian menggores catatan sejarah negatif yang membekas di daerah terkait.

Sebagai contoh, tanah Papua yang kaya akan emas, bijih besi dan berbagai mineral lain di dalamnya. Kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini kesenjangan di tanah Papua masih sangat tinggi, terdapat sekelompok masyarakat yang kaya raya, sementara mayoritas tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok setiap harinya. Artinya, kekayaan tanah Papua yang menghasilkan devisa tinggi pada Negara gagal membawa manfaat bagi mayoritas masyarakat. Karena masih tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut dan tidak kunjung membaik sampai pada saat ini.

Beranjak dari isu lingkungan, baru-baru ini saya dengar terdapat kasus sengketa antara korporasi dan lembaga pendidikan. Saya ingin sharepada teman-teman pembaca mengenai kasus terbaru antara korporasi dan lembaga pendidikan. Luruskan jika sayasalah, karena dalam konteks ini saya belum meyakini bahwa kasus ini merupakan kejahatan korporasi, tetapi harus mendapatkan perhatian serius menurut saya yang kebetulan cukup prihatin pada dunia pendidikan di Indonesia.

Kasus sengketa lahan terjadi antara PT. BSD Tbk yang merupakan bagian dari Grup Sinarmas Land dengan pihak Swiss German University, salah satu universitas di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang. Pada Sabtu, 17 Desember 2016 yang lalu pihak PT. BSD/Sinarmas Land menutup secara paksa akses masuk Swiss German University dengan cara melakukan pemagaran. Pemagaran dilakukan di malam hari dengan mengerahkan ratusan Preman ke kawasan kampus. 

Hal ini tentu menghambat proses belajar-mengajar yang pada waktu itu berada di penghujung semester. Untuk diketahui, pada saat proses pemagaran berlangsung, persidangan kasus ini masih terus berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PT. BSD/Sinarmas Land tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Padahal sebagai Korporasi mereka tidak hanya harus menaati proses hukum yang sah, tetapi juga berkewajiban menjamin hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan mereka menjalankan bisnis, yang dalam hal ini adalah mahasiswa yang memiliki hak memperoleh pendidikan di Swiss German University.

Bagaimana menurut teman pembaca sekalian? Apakah hal ini merupakan perkembangan dari bentuk kejahatan korporasi?

 Secara pribadi saya belum berani menyimpulkan hal tersebut. Tetapi yang jelas, pendidikan harus diutamakan ketimbang kepentingan bisnis yang hanya berorientasi profit. Jangan sampai kepentingan bisnis kemudian menghambat generasi penerus bangsa untuk meraih cita-citanya. Saya mengharapkan tanggapan kompasioner sekalian di kolom komentar. Agar kita bisa berdiskusi bersama perihal dugaan berkembangnya Kejahatan Korporasi dari isu lingkungan ke ranah pendidikan ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun