Mohon tunggu...
Gunawan
Gunawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Sekedar ingin berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Wantimpres "Gerogoti" Hak Prerogatif Presiden Jokowi

19 Januari 2015   23:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:48 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sembilan anggota Wantimpres saat akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta (sumber: kompas.com)

[caption id="" align="alignnone" width="624" caption="Sembilan anggota Wantimpres saat akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta (sumber: kompas.com)"][/caption] Gonjang-ganjing  pencalonan Kapolri semakin seru dan kelihatan banyak intrik di dalamnya. Pak Presiden Jokowi harus hati-hati jangan sampai kepleset lagi. Kepleset disini maknanya pak Jokowi kembali membuat blunder yang menyebabkan dirinya tidak mendapat dukungan rakyat para pemilihnya tempo hari. Demikian juga dukungan dari Parpol jangan sampai juga terkorbankan demi deal-deal yang mungkin sangat alot dan rumit. Sebagai Presiden yang bersih  tanpa tersandera kepentingan politik tentunya sangat sulit. Dimana sistem negara demokrasi Pancasila ini memerlukan juga dukungan dari Partai Politik yang notabene katanya mewakili rakyat tapi banyak keputusan yang mereka buat tidak mengakomodir rakyat banyak. Seharusnya saat pencalonan Budi Gunawan kemarin sebelum diumumkan Pak Jokowi bekerjasama dengan KPK dan PPATK yang masih dikenal sebagai lembaga yang bersih dan kredibel dalam menilai seorang pejabat atau aparat itu terindikasi kasus korupsi atau pun tidak. KPK yang selama ini bagus track recordnya dalam memberantas para Koruptor tentulah bisa dipercaya untuk dimintai nasehat agar Pak Jokowi tidak lagi terlilit blunder seperti sekarang ini. Terkait masalah hak prerogatif Presiden, menurut saya hak prerogatif Presiden itu sebaiknya dihilangkan saja. Mengapa dihilangkan? Bagi negara demokrasi jika Presiden selalu menuruti hak prerogatifnya tapi masih juga diprotes dan bahkan dilengserkan terkait hak prerogatif itu maka percuma saja presiden punya hak prerogatif. Watimpres (dewan pertimbangan presiden) yang baru saja dibentuk oleh pak Jokowi diisi dari perwakilan parpol. Sebenarnya ini malah membingngkan dan menggerogoti pak jokowi. Pastilah para anggota watimpres dari parpol-parpol itu malah semakin merecoki kerja Pak Jokowi. Percuma saja ada wantipres yang malah menjadikan keputusan yang diambil presiden semakin lambat dan penuh keragu-raguan. Jika hanya bentuk penggerogotan maka lebih baik hak prerogatif itu dihilangkan saja. Sudah saatnya semua jabatan publik yang penting yang diangkat oleh Presiden dibuat menjadi bentuk lelang jabatan saja. Nantinya Presiden tinggal mengesahkan dan melantik. Lelang jabatan juga harus transparan dan melibatkan KPK dan PPATK serta Panitia Penguji yang bersih tanpa ada deal-deal dibawah meja. Jika itu bisa dilakukan presiden akan bebas dari kepleset karena salah menggunakan hak prerogatifnya. Dengan menghilangkan hak prerogatif Presiden tentulah bukan berarti "mengkebiri" kewenangan Presiden. Tapi semata-mata agar presiden terhindar deal-deal dari Parpol pendukungnya. Dengan demikian Presiden akan bisa bekerja dengan tenang tanpa "digondheli" (baca dirusuhi) orang-orang di sekitar presiden dan parpol yang ingin mengambil keuntungan dari hak prerogatif Presiden. Lelang jabatan terbukti ampuh menekan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) seperti yang dilakukan di DKI Jakarta dalam pemilihan pejabat lurah, walikota dan kepala sekolah yang memakai sistem lelang jabatan. Para menteri nantinya juga akan diangkat dengan mengadopsi sistem ini tak terkecuali juga Kapolri dan para Kepala Staf Angkatan Darat,Laut dan Udara. Semuanya nanti akan melalui lelang jabatan. Tapi yang menjadi permasalahannya payung hukum untuk itu belum ada. Hukum untuk meniadakan hak prerogatif presiden belum dibuat. Untuk itu presiden Jokowi mengambil jalan tengah dengan membuat panitia khusus (Pansus) yang selalu melibatkan  KPK dan PPATK dalam menentukan pejabat publik. Jadi jangan sampai pak Jokowi berjalan sendirian. Sebagai jalan tengah Pansus sebaiknya beranggotakan  wantimpres, KPK dan PPATK. Nah kalau seperti ini komposisinya akan lebih maknyus lagi keputusan yang diambil Pak presiden Jokowi akan mengakomodir semuanya baik rakyat dan para petinggi parpol pendukung Presiden. Tapi masalahnya  membuat Pansus apa  juga tidak menyalahi undang-undang? tanya dululah sama Prof Yusril dan Deni Indrayana hehehe... Salam Kompasiana. Artikel terkait: Artikel 1 Artikel 2 Artikel 3

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun