Mohon tunggu...
Guid Cardi
Guid Cardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Alumni Fisip Universitas Sriwijaya Palembang

Pegiat Kepemiluan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Partisipasi atau Mobilisasi: Catatan Pinggir dari Pemilu Serentak 2019

17 Juni 2019   17:00 Diperbarui: 17 Juni 2019   17:28 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Partisipasi atau Mobilisasi 

 (Catatan Pinggir dari Pemilu Serentak  2019)

Oleh: Guid Cardi

Pendahuluan

Pemilihan Umum,  Pemilu 17 April 2019  baru saja berlangsung yang hingga saat ini sedang dalam tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilu yang  diselenggarakan secara serentak antara Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, sebagai Pemenuhan terhadap putusan MK No. 14/PUU-IX/2013 yang mengatur pemilu serentak tahun 2019. Undang-undang tersebut  merupakan Undang-undang yang merangkum 3 (tiga) undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu yakni, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  Undang-Undang ini dimaksudkan juga untuk menegaskan sistem Presidensiil yang kuat dan efektif, di mana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan dengan basis dukungan DPR.

Secara Nasional, Pemilu  ini  diikuti oleh 2 (dua) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, 16 Partai Politik Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh, serta Ribuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tidak kurang 192.770.611 pemilih laki-laki dan perempuan yang terdaftar di dalam maupun di luar negeri(DPT),  bertambah sekitar 3,77% dari  DPT pada Pemilu 2014, tersebar di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kotadan  di lebih dari 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Khusus di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak kurang dari 932.569 pemilih laki-laki dan Perempuan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT tersebar di 7 kabupaten/Kota, 47 Kecamatan, 391 Desa Keluarahan. Tidak kurang  juga dari 2.718 pemilih dengan kondisi disabilitas yang juga diharapkan dapat berpartisipasi dan terlayani dalam hajatan 17 April 2019 itu.

 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) telah menetapkan 77,75 % sebagai angka kehadiran (partisipasi) pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara ) secara nasional pada Pemilu 2019.  Angka ini tentu tidak berlebihan , menyesuaikan dengan perkiraan penambahan DPT, sedikit lebih besar dari realisasi angka partisipasi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang sebesar 71,17 % (KPU,2014) dari sejumlah 111.384.220 pemilih laki-laki dan perempuan dalam  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun  2014.

 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (21/5), telah pula mengumumkan angka kehadiran Pemilih ( Partisipasi) di TPS pada Pemilu 17 April 2019 khusus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mencapai 158.012.498, atau setara  81, 97 %, naik 10, 80 % dibanding pada Pemilu 2014, atau  4,2 % di atas target Nasional. Termasuk di Wilayah Provinsi Bangka Belitung dari 932.569 Pemilih dalam DPT, 86,52 % Pemilih juga hadir di 3.803 TPS yang disediakan, naik 19,59 % dibandingkan dengan Pemilu 2014.

Tabel . Perbandingan

Partisipasi Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014 dan 2019

No

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun