BPN Prabowo-Sandi mengklaim bahwa telah banyak kecurangan yang merugikan pihaknya pada pilpres 2019. Maka dari itu mereka mengambil sikap menolak hasil perhitungan suara pilpres 2019 oleh komisi pemilihan umum (KPU). Kecurangan yang dituduh itu antara lain menyoal Suarat suara tercoblos, politik uang, salah input dan seterusnya.
Kendati demikian pihak TKN Jokowi-min juga telah menerima 14. 843 laporan dugaan kecurangan yang menguntungkan kubu Prabowo-sandiaga. Dugaan kecurangan tersebut berupa intimidasi, praktek politik uang, surat suara tercoblos, dan salah input formulir C1.
Jadi jika diambil kesimpulan singkat, baik pihak BPN, maupun pihak TKN sama-sama dirugikan dan diuntungkan dalam posisi ini.Â
Dan sejauh ini, pihak KPU dan Bawaslu sudah mengklarifikasi kesalahan adanya human error dalam menginput data tersebut dan pihak KPU juga sudah melakukan koreksi dan perbaikan terhadap data-data yang keliru. Jadi clear kan?
Hormati KPU dalam perhitungan suarat suara yang sedang berjalanÂ
Sekarang saatnya menenangkan diri sembari menanti hasil perhitungan dan keputusan resmi dari KPU. Rasanya sangat tidak elegant membuat kegaduhan dan kekacauan setelah pemilu berjalan damai, tertib, jujur dan adil.
Dalam kontestasi politik, tidak ada pertandingan tanpa aturan, tidak ada kemenangan sebelum bertanding. Tidak ada pertandingan tanpa wasit. Tidak ada hasil menang sama menang dan kalah sama kalah. Tidak ada permainan yang diwasiti oleh diri sendiri. Tidak ada perhitungan hasil pemilu diruang gelap, semua serba transparan. Saya dan anda pun punya akses begitu luas terhadap proses dan hasil pemilu.
Rakyat tentu tidak bakal simpatik dengan sikap elit politik yang tidak sportif. Kehendak berkuasa adalah masalah subyektif, tetapi hasil dari sebuah proses dan mekanisme pemilu yang demokratis adalah masalah obyektif. Karena itu tidak ada alasan penolakan terhadap hasil pemilu  berdasarkan alasan dan sikap subyektif.
Pemilu adalah mekanisme seleksi pemimpin bangsa yang sudah tertata rapih dalam peraturan perundang-undangan. Terkait regulasi pemilu dibentuk atau lahir seblum dimulainya pemilu. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memenangkan orang atau kelompok tertentu. Peraturan pemilu berlaku sama untuk semua.
Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 (UU Pemilu) juga telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa pemilu. Setiap pelanggaran atau sengketa akibat keluarnya keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, peserta pemilu yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).