Mohon tunggu...
Muhammad GufranCholish
Muhammad GufranCholish Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya sekarang ini sebagai Mahasiswa pada Program Studi Manajemen Dakwah di UIN Syarif Hidyatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Patalogi Sosial Perspektif Al-Quran: Miras dan Judi

23 Mei 2025   16:14 Diperbarui: 23 Mei 2025   16:39 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena penyimpangan sosial seperti konsumsi minuman keras (miras) dan perjudian (maysir) adalah bagian dari patologi sosial yang menghancurkan sendi-sendi moral dan spiritual masyarakat. Dalam perspektif Islam, Al-Qur'an secara eksplisit memberikan perhatian serius terhadap dua penyakit ini. Artikel ini mengkaji ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan miras dan judi dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, Al-Nisa ayat 43, dan Al-Ma'idah ayat 90-91, dengan merujuk kepada kitab-kitab tafsir klasik dan kontemporer.

1. Surah Al-Baqarah/2:219

> "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya...'"

Tafsir Al-Jalalayn menegaskan bahwa Allah tidak langsung mengharamkan khamar dan maysir dalam ayat ini, tetapi mulai memperkenalkan aspek bahayanya. Ini adalah pendekatan gradual dalam legislasi hukum Islam.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa manfaat yang dimaksud bisa berupa keuntungan materi atau hiburan, namun kerugian moral, sosial, dan spiritual yang ditimbulkan jauh lebih besar, karena merusak akal dan memicu permusuhan. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menggarisbawahi bahwa khamar dan maysir adalah alat yang digunakan setan untuk menghancurkan tatanan hidup manusia melalui pengalihan dari zikir dan salat.

2. Surah Al-Nisa/4:43

> "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..."

Ayat ini menunjukkan fase peringatan yang lebih keras terhadap khamar, yaitu larangan untuk mendekati salat saat mabuk. Tafsir Fathul Qadir menyebutkan bahwa larangan ini dimaksudkan sebagai bentuk persiapan psikologis menuju pengharaman total. Adhwa'ul Bayan menyebutkan bahwa ayat ini adalah bentuk pemurnian akhlak umat Islam secara bertahap.

3. Surah Al-Ma'idah/5:90-91

> "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat..."

Ayat ini merupakan bentuk tahrim qathi' (pengharaman total). Tafsir Ath-Thabari menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, karena setan menjadikan khamar dan judi sebagai sarana untuk merusak ukhuwah dan meruntuhkan nilai ibadah. Quraish Shihab menyatakan bahwa kejelasan kata "fajtanibuhu" (maka jauhilah) adalah bentuk perintah tegas yang tidak memberi ruang toleransi terhadap praktik ini. Zuhaili menambahkan bahwa pengaruh sosial khamar dan judi adalah sumber konflik, kefakiran, bahkan kriminalitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun