Mohon tunggu...
Gspmii Serikat Pekerja
Gspmii Serikat Pekerja Mohon Tunggu... Buruh - Serikat Pekerja

Serikat Pekerja yang melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap para pekerja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Kenaikan Upah Minimum 2022

19 November 2021   08:06 Diperbarui: 19 November 2021   09:12 2069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, ibu Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) nomor: B-M/383/ HI. 01.00/ XI/2021 pada tanggal 9 November 2021, kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2022. Kembali dihimbau agar Gubernur tidak lagi menaikkan upah yang sudah dianggap tinggi di kabupaten/ Kota di wilayahnya. Alasannya, kebijakan pengupahan menjadi kewenangan pusat karena merupakan salah satu program strategis nasional. Bahkan, bagi gubernur yang berani melanggar SE tersebut, terancam sanksi administrasi sampai dengan sanksi pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian permanen.

"Ada sanksi diberikan ke kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, akan dapat sanksi administrasi, dan ada di surat edaran (SE) tersebut dijelaskan sanksi teguran tertulis, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Ini mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021)."

Buruh meradang dan kembali bereaksi atas dikeluarkannya SE ( Surat Edaran ) tersebut. Buruh siap turun aksi ke jalan untuk menyampaikan hak berpendapat di muka umum sebagai bentuk protes keras kepada Pemerintah terhadap praktek penerapan UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. Khususnya PP no.36 terkait kebijakan pengupahan. Buruh meminta UU dan turunannya tersebut di cabut karena dianggap merendahkan dan menyakiti hati nurani buruh. Buruh juga mengancam, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Maka mereka siap melalukan aksi mogok kerja nasional.

Muhamad Irayadi, S.H., M.H. Presiden GSPMII (Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia) ketika kami temui dikantornya untuk kami wawancarai terkait polemik Pengupahan tahun 2022, beliau menyampaikan beberapa statement dan sikap tegas sebagai pimpinan buruh menyikapi kebijakan pemerintah tersebut. Beliau mengatakan bahwa, "Pemerintah dianggap sudah tidak lagi netral menyikapi mekanisme penentuan upah minimum di Indonesia. Terkesan lebih memihak pengusaha dan menekan pihak buruh untuk mengikuti aturan yang mereka buat. Dulu, pemerintah selalu memposisikan diri di tengah ketika melihat buruh dan pengusaha terlibat konflik perburuhan. Di ujung, selalu hadir memberikan solusi terbaik untuk kedua belah pihsk. Sekarang yang terjadi, buruh dan pemerintah yang terlibat berhadap-hadapan sehingga tercipta konflik. Pihak pengusaha menjadi penoton yang terlihat sangat bergembira melihat pertunjukan tersebut. Ini kacau, pemerintah yang seharusnya hadir ditengah menjadi penenang, sekarang memposisikan diri sebagai pihak yang siap berkonflik dengan pihak buruh yang notabene adalah pihak yang lemah dan butuh perlindungan. Buruh tidak akan mampu menghadapi pemerintah, karena pemerintah mempunyai segalanya untuk mengamankan kebijakannya. Pemerintah mempunyai alat-alat negara yang kapan pun siap mematuhi perintah untuk dibenturkan dengan buruh yang bereaksi keras karena dianggap tidak bisa menerima kebijakan yang dikeluarkan." Beliau juga mengatakan, bahwa. "Sikap GSPMII terhadap kebijakan upah tersebut juga menolak dan akan ikut aktif dalam aksi-aksi demo menolak UU Cipta kerja beserta turunannya."

Diujung perbincangan, beliau mengatakan, Bahwa. "GSPMII akan mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait beberapa pasal-pasal dalam UU no.11 tahun 2020 klaster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan buruh, diantaranya terkait aturan yang mengatur tentang mekanisme pengupahan." Pungkasnya.

Tim GSPMII Media Center Perburuhan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun