Mohon tunggu...
Gregorius Aditya
Gregorius Aditya Mohon Tunggu... Konsultan - Brand Agency Owner

Seorang pebisnis di bidang konsultan bisnis dan pemilik studio Branding bernama Vajramaya Studio di Surabaya serta Mahasiswa S2 jurusan Technomarketing Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Saat ini aktif mengembangkan beberapa IP untuk bidang animasi dan fashion. Penghobi traveling dan fotografi Landscape

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Apakah Seorang Desainer Grafis Bisa Mempunyai Produk Kekayaan Intelektual Sendiri?

13 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   13:57 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi desain grafis. (Dok Emily Bernal/Unsplash via parapuan.co)

Desainer grafis umumnya dikenal sebagai sebuah pekerjaan yang lebih banyak menjadi "penyedia konten" bagi kebutuhan promosi baik di suatu perusahaan, maupun klien perseorangan yang ingin membangun brand image mereka. 

Sering kali kehidupan seorang desainer grafis sangat bergantung pada proyek dan memberikan pelayanan kepada perusahaan lain baik sebagai freelancer maupun karyawan inhouse. 

Segala konten berbau media cetak maupun digital yang ditujukan untuk klien secara umum digunakan menjadi sebagai produk portofolio mereka.

Lantas dengan kondisi di mana mereka bergantung pada klien atau perusahaan yang mereka layani, apakah seorang desainer grafis bisa mempunyai produk kekayaan intelektual sendiri? 

Pertanyaan ini saya yakin sebenarnya mudah untuk dijawab bahkan di kalangan desainer, tetapi ada pembahasan yang menarik apabila dikaitkan dengan manajemen produk kekayaan intelektual.

Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: clearmindgraphics.com
Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: clearmindgraphics.com

Pada dasarnya, seorang desainer dituntut setidaknya memiliki karya orisinil sendiri. Dengan bidang-bidang dalam mata kuliah yang meliputi berbagai implementasi media seperti visual brand, fotografi, videografi, game, animasi, hingga periklanan, seorang desainer sebenarnya telah memiliki sarana untuk mengejawantahkan konsep abstraknya ke dalam berbagai media. 

Setiap bidang yang memiliki output dalam rupa visual sangat berpotensi memiliki produk kekayaan intelektualnya sendiri. Setiap karya kreatif asli, termasuk di dalam dunia desain grafis, secara otomatis terlindungi oleh undang-undang hak cipta ketika karya tersebut ada dalam bentuk nyata (misalnya, di atas kertas atau secara digital). 

Artinya, sejak awal seorang desainer memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, memodifikasi, menampilkan secara publik, dan melisensikan desainnya sendiri. 

Setiap karya ini sebenarnya dapat secara sah untuk didaftarkan secara legal di atas kertas tentang hak cipta seorang desainer untuk memperkuat tuntutan hukum jika terjadi pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun