Akhir-akhir ini, kita disuguhi dengan pergerakan elite-elite politik di level nasional terkait dengan urusan koalisi dan rekrutmen politik. Pertunjukan paling hangat dan teranyar, ditunjukkan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem).Â
Nasdem di bawah  pimpinan politisi flamboyan, Surya Paloh ini telah menentukan sikap dalam Kongres Nasional yang diselenggarakan pada tanggal 8-11 November 2019, di Jakarta.Â
Signal perseteruan atau pertemanan baru, nampaknya ditandai dengan 'jabat tangan' dan 'rangkulan erat' antarpucuk pimpinan partai politik. Masih hangat dalam perbincangan masyarakat dan media, bahwa ketidak harmonisan parpol koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf disinyalir muncul saat Megawati dengan anggun, berjalan melewati ketum Nasdem-SP. Â
Tanpa bersalaman saat menghadiri pelantikan anggota DPR/MPR di bulan Oktober lalu. Sekalipun dibantah bahwa hal tersebut tidak disengaja, publik terlanjur berasumsi kalau hubungan kedua pimpinan parpol tersebut mulai menunjukkan ketidakharmonisan.Â
Seirama dengan 'lupanya' Megawati untuk bersalaman dengan SP di Senayan tersebut, muncul foto pelukan mesra antara SP dengan Sohibul Iman (Presiden PKS) pada 6 November 2019 saat menghadiri kongres Nasdem. Lagi-lagi, publik pun berpikir rangkulan tersebut adalah sinyal koalisi baru Nasdem-PKS untuk bekerja sama dalam pilkada 2020 sampai urusan kandidat presiden-wakil presiden periode 2024-2029 mendatang.Â
Apalagi pembukaan kongres dilakukan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. Selanjutnya, SP menyamarkan kandidat yang akan didukungnya dengan mengetengahkan empat nama, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur).Â
Dari sepak terjang parpol di level nasional, sepertinya parpol hanya sibuk untuk mencari koalisi dan melakukan rekrutmen politik  untuk menaikkan pamor partainya. Sebab ternyata elektabilitas capres-cawapres mampu mendongkrak perolehan suara parpol.
 Padahal, fungsi parpol lebih luas lagi seperti yang tertulis dalam pasal 1 (1) UU nomor 2 tahun 2011, tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik .Â
Di situ disebutkan dengan jelas, bahwa tujuan dari dibentuknya partai politik adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara Indonesia.Â
Dari sini, terlihat bahwa parpol belum sepenuhnya menjalankan fungsi mereka. Lebih sibuk untuk berkoalisi dengan parpol lain untuk urusan suksesi jabatan politik, baik di level nasional maupun daerah.