Mohon tunggu...
Greenpermit Indonesia
Greenpermit Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Bussines Legal Consultant

Integrated Single Submission

Selanjutnya

Tutup

Money

Tertarik Mendirikan CV? Berikut Prosedur dan Syarat Pendirian CV Tahun 2021

28 Januari 2021   11:18 Diperbarui: 28 Januari 2021   11:47 2698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN CV \ dokpri

Commanditer Vennootschap (CV) atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha persekutuan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dimana terdapat pemisahan kewenangan yang jelas pada anggotanya.

Dalam pendiriannya CV tidak memerlukan modal yang besar, bahkan tidak ada ketentuan khusus terkait besaran modal minimum CV. Penamaannya pun cenderung lebih flexibel tidak seperti PT yang diatur rigid dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya pembagian kewenangan yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif juga membuat pengelolaan CV jauh lebih efektif dan efisien daripada bentuk badan usaha lainnya. Selain itu, aturan untuk perpajakan dan perizinan CV pun jauh lebih mudah dan sederhana.

Oleh karena itu, bagi anda yang tertarik untuk mendirikan CV, Simak penjelasan Tim Greenpermit.id terkait "Prosedur dan Syarat Pendirian CV di Tahun 2021" sebagaimana berikut: 

Prosedur Pendirian CV

1. Pengecekan Nama CV

Sebagai identitas pengenal yang membedakan CV dengan CV lainnya, dapat dikatakan penamaan CV tidaklah serigid penamaan PT.  Tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait penamaan CV, namun tetap ada aturan fundamental dalam penamaannya, yaitu nama CV tidak diperbolehkan sama atau memiliki kemiripan dengan nama CV lainnya.

Dalam prosesnya, pengecekan nama CV dilakukan oleh notaris, jadi anda tidak perlu khawatir soal pengurusannya.

2. Pembuatan Akta Pendirian CV

Dalam proses ini notaris akan mebuat draft akta pendirian CV yang didalamnya memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setelah draft selesai, kemudian notaris mendiskusikannya dengan para pendiri atau kuasanya agar data yang termuat selaras dengan keinginan dan maksud tujuan pendirian CV.

Jika data dalam akta pendirian sudah fix, langkah selanjutnya adalah dilakukannya penandataganan akta oleh pendiri atau kuasanya di hadapan notaris. Kemudian, langkah terakhir dari tahapan ini adalah notaris mendaftarkan akta tersebut ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun