Mohon tunggu...
xxxxx xxxxx
xxxxx xxxxx Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Paruh Waktu

xx xxxx xxxx

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

War On Drugs: Sosialiasi P4GN Untuk Mahasiswa Harus Tetap Berjalan

24 Januari 2021   20:54 Diperbarui: 24 Januari 2021   21:14 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Dr. Petrus R. Golose (Kepala BNN) | Humas & Protokol BNN

Jika kita mengacu pada data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar atau mahasiswa di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia) mencapai angka 2,29 juta orang dengan kelompok rawan terpapar adalah mereka yang berada pada rentang usia 15 – 35 tahun (BNN, 2019).

Tren angka penyalahguna narkoba di kalangan mahasiswa selalu meningkat. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi, diantaranya adalah melakukan test urine masal terhadap mahasiswa baru dan sebagian mahasiswa lama serta melakukan kampanye yang melibatkan pihak-pihak terkait. Langkah-langkah pencegahan ini dirasa paling tepat.

Korban penyalahguna dikalangan mahasiswa adalah kerugian besar bagi semua pihak. Proses pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi pondasi berkelanjutan masa depan mahasiswa, malah menjadi mimpi buruk yang berpotensi menggerogoti masa depan mahasiswa.

Kuliah dengan metode jarak jauh, memiliki potensi meningkatkan kejenuhan dan stress untuk mahasiswa. Hal ini harus menjadi perhatian khusus kampus dan keluarga.

Sosisaliasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) untuk mahasiswa harus tetap berjalan dan ditingkatkan. Kampus harus terus berkordinasi dengan BNN, Satresnarkoba Polri serta Dinas Kesehatan. 

Untuk terus menjalankan Kampanye P4GN secar efektif meskipun dalam keadaan Pandemi Covid-19. BNN, Satresnarkoba Polri serta Dinas Kesehatan pun harus sigap dalam melayani korban penyalahgunaan narkotika, agar berani melaporkan diri dan menjalankan rehabilitasi tanpa takut mendapat sanksi dari kampus maupun sanksi hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun