Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Beda PSBB dengan Karantina Wilayah

1 April 2020   19:16 Diperbarui: 1 April 2020   19:08 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Presiden Jokowidodo 31 Maret 2020 menggelontorkan peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan penyebaran virus corona untuk pelaksanaan physical distancing yang lebih ketat. 

Dengan adanya PP ini sejatinya daerah-daerah dapat menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat agar perang melawan corona jilid 2 terkait penyebaran virus corona ke desa-desa seiring datangnya pemudik secara khusus yang berasal dari daerah merah penyebaran virus corona.

Pemerintah Jokowi tidak memilih untuk menerapkan UU Kekarantinaan Wilayah, meski UU Kekarantinaan Wilayah itu tetap menjadi dasar hukum bagi PP yang baru saja digelontorkan 31 Maret 2020. 

Selain itu juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular .Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus .

Daerah dapat mengajukan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada pemerintah pusat, dan apabila pengajuan tersebut memenuhuhi kriteria yang ditentukan dalam PP PSBB, mendapat persetujuan menteri kesehatan serta ketua gugus tugas penanganan Covid-19 barulah pemberlakuan PSBB pada suatu daerah dapat dilaksanakan. 

Dengan keluarnya PP tersebut maka daerah tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri lagi, apalagi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Daerah yang melaksanakan PSBB menurut PP itu dapat menetapkan peliburan  sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.Namun, pembatasan itu tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah pendudu, serta  dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.

Pembatasan sosial berskala besar ini berbeda dengan Karantina wilayah mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah yang menjelaskan bahwa Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pada penetapan Karantina yang biasa disebut lock down  ini  pemerintah harus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Istilah Karantina parsial mungkin lebih tepat digunakan untuk PSBB. Namun, karena penetapan Karantina adalah kebijakan pemerintah pusat, maka daerah juga tidak dengan sesukanya, atau mungkin karena panik bisa menetapkan kebijakan PSBB di daerah mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun