Mohon tunggu...
Gilang Ramadani
Gilang Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

NAMA : GILANG RAMADANI NIM : 2014110180 PRODI : PERBANKAN SYARIAH SEMESTER : 6 KELAS : B MATA KULIAH : MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DOSEN PENGAMPU : PUPUT ISWANDYAH RAYSHARIE, S., ME.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi, Macam, Rukun, dan Syarat Murabahah

9 Juni 2023   03:40 Diperbarui: 9 Juni 2023   04:01 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam syariah Islam, murabahah adalah akad dimana penjual dan pembeli bersama-sama menentukan harga produksi dan keuntungan. Sehingga konspirasi akad murabahah adalah keterusterangan penjual kepada pembeli. Pembeli diinformasikan biaya produksi barang dan keuntungan penjual melalui pembiayaan murabahah.

Dalam perbankan syariah, akad murabahah adalah perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk atas permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi karena bank memperoleh keuntungan. Pelanggan mengetahui harga pembelian produk dan keuntungan bank dalam hal ini.

Murabahah ada dua macam yaitu murabahah dengan petunjuk dan murabahah tanpa petunjuk. Berikut penjelasan dari macam-macam jenis murabahah:

1. Murabahah Permintaan
Jenis murabahah utama adalah murabahah berdasarkan permintaan. Setelah penjual menerima produk yang dipesan pembeli, terjadilah transaksi murabahah dengan pesanan. Oleh karena itu, pembeli memesan barang lebih awal dengan skema akad murabahah. Setelah itu penjual membuat atau membelinya dari pemasok kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang wajar.

2. Murabahah Tanpa Permintaan
Jenis murabahah berikutnya adalah murabahah tanpa pesanan. Karena produk sudah ada stoknya, akad semacam ini merupakan transaksi murabahah yang berlangsung langsung tanpa menunggu pesanan.

Rukun murabahah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menerapkan akad ini, yaitu antara lain:

  • Penjual
  • Pembeli
  • Obyek jual beli berupa produk atau jasa
  • Harga
  • Ijab Qobul


Setelah syarat-syarat murabahah terpenuhi, maka selanjutnya anda harus memperhatikan syarat-syarat murabahah agar akad ini berjalan dengan sah sesuai dengan ketentuan syariah, yaitu:

1. Pedagang yang sah memberi tahu pembeli tentang biaya suatu barang.
2. Akad harus sah sesuai dengan ajaran dan prinsip Islam.
3. bebas dari unsur riba.
4. Adanya keterusterangan antara penjual dan pembeli apabila suatu barang mengalami kecacatan.
5. Pedagang harus blak-blakan tentang siklus pengadaan dan segala hal yang berkaitan dengan barang tersebut, misalnya dibeli karena kewajiban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun