Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Merenungi The Rule of Pancasila dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres

1 Juni 2019   07:30 Diperbarui: 2 Juni 2019   10:05 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dalam Rangka Memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni)

Hari ini, 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Hari ini merupakan hari yang menurut saya paling penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena ideologi, pandangan hidup, cita-cita, nilai luhur bangsanya terbentuk pada hari ini. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk merenung sejenak. Merenungkan hal paling dasar yang menurut saya penting untuk bangsa ini yaitu Konsep The Rule of Pancasila.

The Rule of Pancasila adalah hal yang saya dapatkan sendiri dari perenungan saya. Dari sebuah pertanyaan saya pada diri saya sendiri, "Kenapa Indonesia yang unik dan sudah memiliki Pancasila sebuah pandangan hidup dan ideologi  malah menerapkan The Rule of Law dalam kehidupan berbangsanya, bukan The Rule of Pancasila?". Padahal nilai nilai berbangsa dan bernegara yang paling cocok untuk bangsa ini telah terkandung di dalam Pancasila.

Sekarang apa sih yang dimaksud The Rule of Pancasila itu?

The Rule of Pancasila menurut saya adalah bahwa Hukum yang berlaku di Indonesia harus ditegakkan berdasarkan Nilai Nilai yang terkandung pada Pancasila khususnya sila ke empat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Dari sila ke empat diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa menurut Pancasila, semua masalah harus diselesaikan dengan hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. 

Hikmat kebijaksanaan maksudnya adalah semua masalah harus dipikirkan dengan berhikmat dan bijaksana alias dengan kepala dingin dan tanpa kekerasan. 

Permusyawaratan maksudnya adalah semua sengketa diutamakan diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat, melalui perwakilan, jadi hanya beberapa orang yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk bermusyawarah. 

Sebenarnya kalau kita merenungkan nilai-nilainya, sungguh bagus dan aplicable kan untuk masalah bangsa yang terjadi akhir-akhir ini terutama pada sengketa pemilu? Benar tidak?

Selain itu, ada dua hal penting yang menurut saya yang merupakan perwujudan dari The Rule of Pancasila yang perlu kita gali kembali dalam menyelesaikan berbagai masalah di Indonesia akhir akhir ini. 

Dua hal penting yang merupakan pengejawantahan dari The Rule of Pancasila tersebut menurut saya, justru akhir akhir ini ditinggalkan oleh masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun