Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Extraordinary Crime" Itu Bernama Hoax

2 November 2018   16:26 Diperbarui: 2 November 2018   18:23 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin para pakar hukum terutama Hukum Pidana akan menertawakan judul tulisan saya ini. Mungkin mereka pasti langsung men "judge", penulis ini lulusan Fakultas Hukum mana sih?dan sederet pertanyaan lain tentang mengapa saya memakai judul tersebut untuk artikel saya. Tapi benar, menurut pendapat saya HOAX itu masuk katagori "extraordinary crime".

Pendapat saya ini sebenarnya didasari atas keprihatinan saya mengenai dampak "berita bohong" atau HOAX akhir-akhir ini terutama di tahun 2018. Dimulai dari hoax seputar tahanan Setya Novanto, Hoax tentang Seminar CPNS, Hoax tentang Gempa Susulan Palu dan yang paling menghebohkan dunia maya adalah hoax tentang pemukulan Ratna Sarumpaet. 

Yang paling terakhir adalah hoax tentang pesawat Lion air mulai dari foto bayi selamat, suasana kabin pesawat dan yang terakhir dan pelakunya sempat dipanggil ke Bareskrim untuk ditanyai adalah hoaks "Mustofa Nahra" caleg Partai Amanat Nasional ( PAN ) yang mengatakan bahwa pesawat Lion Air JT 610 mendarat dengan selamat di Bandara Halim Perdana Kusumah. 

Sungguh menyedihkan memang saat ini "demam HOAX" sedang merajalela dimana-mana sehingga saya berpikir bahwa sebuah pepatah lama "Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan" adalah benar adanya.  

Demam HOAX ini  juga didukung semakin mudahnya penyebarannya melalui sosial media dan internet yang terkadang menurut saya sungguh keji, tidak sensitif dan kadang tidak mengenal belas kasihan dan tak tahu tempat. Saat seseorang sedang mengalami kesusahan masih tega-teganya menyebarkan kabar bohong untuk kepentingan pribadi. Benar-benar kejam...

HOAX adalah EXTRAORDINARY CRIME

Apa sih sebenarnya Extraordinary Crime? Secara harfiah jika diterjemahkan Extraordinary Crime mengandung arti kejahatan luar biasa atau dengan kata lain adalah kejahatan tak berprikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia. 

Jika melihat ketentuan dalam International Criminal Court dan Statuta Roma, yang dimaksud dengan kejahatan luar biasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan hak asasi umat manusia lain, dan yang termasuk di dalamnya adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Walaupun patokan pengertian Extraordinary Crime ini mungkin masih bisa dipertahankan, tapi menurut penulis, definisi ini sudah terlihat "out of date" atau kuno karena dengan perkembangan dunia, internet dan sosial media yang gencar-gencarnya saat ini definisi ini jadi terlihat semakin usang, karena kemungkinan definisi extraordinary crime yang tersebut diatas diambil karena saat itu di dunia sedang terjadi "perang dalam arti fisik", sedangkan saat ini perang masih ada tetapi dalam bentuk perang sosial media ataupun perang hoax. 

Selain definisi tersebut juga tidak memasukkan terorisme, korupsi dan narkoba didalamnya demikian juga hoax, ada baiknya definisi tersebut diperbaharui sesuai perkembangan jaman.

Mengapa saya katakan hoax termasuk extraordinary crime, karena efek atau akibat yang ditimbulkannya terkadang sangat mengerikan. Sebuah kabar bohong bahkan dapat memicu perang, seperti gempuran koalisi pimpinan Amerika Serikat terhadap Suriah tanggal 14 April 2018  berasal dari sebuah hoax tentang isu senjata kimia yang konon menewaskan sekitar 40 warga sipil di Douma, Damaskus. Validitas senjata kimia , siapa yang melakukan dan memproduksi sampai saat ini masih belum terverifikasi, padahal jumlah korban jatuh sangat banyak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun