Mohon tunggu...
Goris Lewoleba
Goris Lewoleba Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni KSA X LEMHANNAS RI, Direktur KISPOL Presidium Pengurus Pusat ISKA, Wakil Ketua Umum DPN VOX POINT INDONESIA

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Degradasi Demokrasi dan Regenerasi Politik

16 Februari 2020   11:52 Diperbarui: 16 Februari 2020   12:03 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain  itu, dari 72  Anggota DPR muda yang terpilih pada periode 2019-2024,  sebanyak 50 persen diduga  merupakan bagian dari politik kekerabatan.

Dikatakan demikian, karena sebanyak 36 orang dari 72 Caleg Muda itu, diduga mempunyai relasi kekerabatan dengan elit politik di daerah maupun di tingkat nasional, baik anak,  istri, menantu, maupun cucu dan keluarga dekat lainnya.

Jika diamati secara cermat, maka  fenomena turunnya  jumlah Caleg Usia Muda di DPR kemarin, bukan pada persoalan kualitas anak muda. Tetapi hal ini disebabkan karena dinamika kontestasi yang tak mudah dan  membuat banyak caleg muda berguguran jika tidak mempunyai finansial atau jaringan yang kuat di daerah maupun di pusat.

Oleh karena itu dapat pula dipahami bahwa, sebagian caleg muda yang lolos menjadi Anggota Legislatif  memiliki privilese lebih, seperti misalnya sebagai  anak Pengusaha, anak Kepala Daerah, atau anak dari Elit Partai Politik.

Oleh karena itu, yang menjadi sumber soal adalah bukan karena kurangnya kualitas anak-anak  muda,  yang bertarung dalam Pemilu 2019 lalu, tetapi lebih kepada masalah pada  Sistem Poltik kita. Sistem yang ada membuat anak-anak muda sulit mendapat tempat meski peluangnya amat terbuka.

Terkait dengan situasi tersebut di atas, Wija Wijayanto (2019) menilai bahwa, turunnya jumlah caleg muda terpilih di tengah banyaknya caleg muda, menunjukkan bahwa, partai politik tidak menyiapkan mereka dengan baik. Alih-alih menyiapkan regenerasi dan kaderisasi dengan baik, Partai Politik justeru memunculkan politik kekerabatan dengan peran dan orientasi yang mengarah kepada politik oligarki.

Terkait Politik Oligarki, maka dengan meminjam  Robert Michels dalam karyanya  yang berjudul Political Parties (1915), mengetengahkan bahwa, Oligarki dapat  dimaknai sebagai bentuk pemerintahan atau kekuasaan yang dijalankan oleh sekelompok kecil elit yang berasal dari suatu  partai politik tertentu.

Sedangkan  Jeffrey A. Winters dalam bukunya bertajuk Oligarchy (2011),  menempatkan oligarki dalam dua dimensi, dimana  dimensi pertama, menegaskan  bahwa, oligarki dibangun atas dasar kekuatan modal kapital yang tidak terbatas, sehingga mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan. Lalu,  dimensi kedua, menegaskan bahwa,  oligarki beroperasi dalam kerangka kekuasaan yang menggurita secara sistemik.

Terkait dengan hal tersebut di atas, maka jika melihat realitas yang ada dalam tubuh partai-partai politik di Indonesia, tampak jelas  bahwa oligarki seperti dalam sudut pandang pemahaman Jeffrey  Winters merupakan penyakit sosial politik yang sudah sangat  akut. Hal ini disebabkan, karena  hampir  semua partai politik  di Indonesia pada dasarnya sedang  dikuasai oleh segelintir elite yang oleh   Pierre Bourdie (2018),  disebut sebagai  "Modal Kapital dan Modal Sosial yang kuat".

Sehubungan dengan itu, maka sebagaimana dikatakan oleh Nurrochaman (2018), bahwa di tangan para elite itulah segala keputusan partai politik ditentukan melalui mekanisme hirarki yang kaku, alias dari atas ke bawah.

Oleh karena itu,   seorang ketua partai beserta orang-orang di lingkaran terdekatnya merupakan sosok-sosok superior yang memegang kewenangan penuh dalam hal proses pengambilan keputusan, termasuk menentukan siapa yang bakal diusung dalam pileg dan pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun