Kenapa Ekonomi syariah itu sangat penting.?  Karena Ekonomi hit man sebagaimana dalam keterangan buku "Confessions of an Ekonomi Hit Man" yang bercerita tentang pengakuan kejahatan seorang ekonomi hit man  yang menghacurkan sebuah negeri bukan dengan senjata tetapi melalui ekspansi Ekonomi untuk menghacurkan sebuah negeri yang memiliki kekayaan yang melimpah. Karena kelompok Ekonomi hit man menuhankan uang,. Hal tersebut sama dengan pendapat  keren Amstrong telah memprediksi tuhan masa depan adalah uang untuk sebuah keabadian.
Diceritakan juga dalam Confessions of an Ekonomi Hit Man" bahwa Ekonomi hit man yang memberikan pinjaman kepada negara-negara diseluruh dunia dengan  bunga yang sangat tinggi yang akibatnya negara-negara yang meminjam pinjaman akan terlilit utang. Akhirnya kekayaan dinegara tersebut dikuasai oleh negara pemberi pinjaman.
Sangat Kontrakdiktif dengan ekonomi syariah, dimana Ekonomi syariah adalah ekonomi yang dalam Proses dan kinerjanya berdasarkan syariah serta  banyak ketentuan ekonomi  yang memiliki kandungan yang begitu hebat seperti Mudharabah , musyarakah, qord Hasan, hibah, zakat, infaq, sadaqoh, ijarah dan lainnya.
semua konsep ekonomi syariah tersebut sangat membantu orang-orang yang tidak mampu dalam permodalan,  seperti halnya  konsep Mudharabah yang memberikan kesempatan bagi orang yang memiliki keahlian dalam bidang bisnis tetapi mereka tidak mempunyai modal. Sangat jelas  konsep Mudharabah memberikan harapan bagi kaum menengah kebawah untuk lebih baik masa depannya dengan  bagi hasil antara pemilik modal dan pelaksana.
Konsep Qord Hasan memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dengan tanpa adanya bunga. musyarakah  kerjasama bisnis bisa mempermudah para pembisnis, dengan adanya kerjasama modal akan mudah terkumpul dan dijadikan para pekerja untuk dipekerjaakan dengan mengunakan simtem bagi hasil bagi para pihak yang bekerjasama.Â
Begitu hebatnya konsep ekonomi syariah tetapi Masih banyak anggapan  masyarakat tidak syariahnya bank syariah, asuransi syariah dan lembaga keuangan syariah lainya.  Anggapan  tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena  setiap fatwa DSN-MUI  mengambil  pendapat para ulama yang memperbolehkan perbuatan hukum dalam setiap transaksi ekonomi. Jika kita  kaitkan dengan teori sumber hukum di Indonesia merujuk kepada doktrin atau ajaran para ahli hukum Islam. Pengambilan pendapat para ahli hukum islam tersebut diperbolehkan dan bisa menjadi sumber hukum.  Berikut ini sumber hukum formal: undang-undang atau  Al-Qur'an dan hadis, trakat/ijma, adat kebiasaan/ urf, doktrin/  pendapat ulama, yurisprudensi./dalam literasi Islam dinamakan ketetapan para hakim.