Jakarta, @goendil13- Setelah melalui serangkaian proses verifikasi  faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019, KPU pada akhirnya menetapkan 14 partai politik yang sah menjadi peserta Pemilu 2019 anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, sedangkan 2 partai politik lainnya gagal menjadi peserta. Dilaksanakan di Grand Mercure, Jakarta (17/2), berikut partai politik peserta:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai  Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!