Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pengadilan Internet, Tren Terdepan Dunia Peradilan

17 Desember 2018   16:50 Diperbarui: 18 Desember 2018   13:35 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil gambar untuk pengadilan internet beijing (Sumber: Telset.id)

Pengantar 

Di era serba digital seperti sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang tadinya dilakukan secara face-to-face sekarang diubah menjadi digital. Hal ini sudah terlihat sekali di banyak sektor, terutama sejak banyaknya perusahaan-perusahaan start-up fintech. 

Di dunia bisnis sekarang ini, banyak sekali perusahaan baik yang bergerak di jasa keuangan maupun non jasa keuangan yang go digital, dan dampaknya sangatlah positif, yakni mempermudah proses transaksi keuangan dan juga menghilangkan banyak hambatan-hambatan yang sekarang hilang karena semua serba praktis.

Di dunia hukum, perkembangan teknologi yang begitu pesatnya juga mau tak mau mengubah bagaimana hukum di Indonesia berjalan. 

Hukum yang seringkali tertinggal oleh perkembangan teknologi mau tak mau mengejar ketertinggalannya dan kini sudah banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengakomodir perkembangan teknologi, terutama peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebut saja peraturan mengenai inovasi keuangan digital dan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. 

Ke depannya, OJK juga tentunya akan semakin aktif mengeluarkan regulasi yang dapat terus memacu perkembangan inovasi bisnis namun tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

E-Court di Indonesia

Perubahan di dunia hukum ternyata tak hanya terjadi dari sisi peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga dari sisi bagaimana hukum itu ditegakkan.

Contohnya saja, belum lama ini Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ("Perma 3/2018"). 

Berdasarkan Perma 3/2018, Mahkamah Agung memperkenalkan tiga fitur dalam e-Court Indonesia, yakni e-Filing (pendaftaran perkara secara elektronik), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik), dan e-Summons (pemanggilan para pihak secara elektronik). Perkembangan soal e-Court ini patut diapresiasi setinggi-tingginya oleh masyarakat Indonesia dan prestasi ini sangatlah membanggakan bagi Indonesia. 

Namun, ke depannya, Indonesia juga perlu menyoroti perkembangan yang terjadi di peradilan-peradilan yang ada di luar negeri dan bagaimana sistem di luar juga begitu majunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun