Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sosialisasi atau Litigasi, Jalan Keluar Polemik Susu Kental Manis

8 Juli 2018   13:52 Diperbarui: 8 Juli 2018   13:57 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi susu kental manis. Sumber: suara.com

Aksi saling tunjuk menunjuk antara BPOM, biro iklan, serta pengusaha yang memproduksi susu kental manis terjadi belakangan ini. Polemik ini muncul karena ada tudingan bahwa iklan yang ada selama ini menunjukkan kesan bahwa susu kental manis adalah pengganti susu sapi segar yang kandungan protein dan vitaminnya ideal. 

Padahal, jelas pada label kemasan susu kental manis disebutkan bahwa kandungan gula maupun sukrosanya cukup tinggi sehingga tidak aman dikonsumsi sehari-hari dalam jumlah yang banyak karena berpotensi mengakibatkan penyakit, terutama diabetes.

Fakta di lapangan tentu saja menunjukkan bahwa terlepas dari informasi pada label kemasan susu kental manis dan iklan yang tayang di televisi tidak sinkron, masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah masih saja mengonsumsi susu kental manis karena harganya murah dan dianggap sebagai pengganti susu sapi segar sehingga diberikan kepada anak-anak, bahkan kepada bayi sekalipun.

Lantas, apakah ada jalan keluar dari polemik yang terus berlanjut ini? Tentu salah satu cara mudahnya adalah para pelaku usaha di bidang produksi susu kental manis harus berjalan beriringan dengan BPOM untuk lebih mensosialisasikan kandungan gizi dan kegunaan susu kental manis kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 

Jalan keluar kedua apabila para pelaku usaha tetap bergeming dan tidak mengambil tindakan sosialisasi adalah adanya kemungkinan advokat-advokat yang mewakili anggota masyarakat yang secara nyata mengalami kerugian materiil akibat banyaknya penyakit yang ditimbulkan karena konsumsi susu kental manis yang salah kaprah. 

Ada kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum dialamatkan kepada para produsen susu kental manis berdasarkan Pasal 1365 BW tentang perbuatan melawan hukum dengan ditambah UU Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan terkait lainnya. 

Ilustrasi iklan susu kental manis | Sumber: tangkapan layar dari tayangan youtube.com
Ilustrasi iklan susu kental manis | Sumber: tangkapan layar dari tayangan youtube.com
Pada akhirnya, masyarakat harus cerdas dalam memilih produk yang mereka konsumsi, apapun itu. Baik jus buah, teh, sirup, biskuit, kopi, maupun produk-produk lainnya yang ada di pasaran harus dibaca cermat. 

Namun, ada kalanya, logika ini pun kalah dengan kondisi ekonomi karena mau tidak mau, banyak anggota masyarakat yang mengonsumsi susu kental manis karena mereka tak ada pilihan lain. Edukasi, sosialisasi, dan apapun itu namanya tak akan pernah berhasil apabila sampai kapanpun publik secara terpaksa harus menggunakan susu kental manis sebagai pengganti susu sapi segar.

Solusi lebih radikal lainnya, di mana kata 'susu' dihapus dari produk susu kental manis sepertinya tak akan menghapus masalah karena apapun namanya, produk itu tetap bercita rasa susu, dan memang mengandung susu meskipun sedikit. 

Lebih baik, pemerintah bersama dengan pihak pengusaha fokus untuk menggarisbawahi frase 'kental manis' agar masyarakat paham bahwa susu kental manis lebih berat di bagian 'kental manis'nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun