Mohon tunggu...
Gita anggriani
Gita anggriani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahaya Body Shamming di Media Sosial

29 Desember 2018   04:06 Diperbarui: 29 Desember 2018   04:25 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini, body shaming semakin merajalela, terutama di media sosial. Komentar negatif apapun terkait penampilan kita pasti akan menyebabkan rasa tidak nyaman, bahkan berdampak pada kesehatan mental si korban. Sebenarnya apa sih body shaming itu?

Body shaming adalah komentar negatif tentang penampilan seseorang. Body shaming sudah menjadi isu nyata yang hampir dialami semua orang, apapun bentuk tubuh yang dimilikinya. Tidak jarang, kita melihat komentar-komentar negatif di media sosial seputar penampilan dan berat badan seseorang, terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat, baik itu selebritas ataupun selebgram.

Contohnya saja, beberapa waktu lalu Prilly Latuconsina mendapatkan komentar negatif di akun Instagramnya karena ia terlihat mengalami sedikit kenaikan berat badan. Tidak hanya di Indonesia, kasus body shaming juga sering terjadi di dunia internasional.

Seperti yang terjadi oleh YouTuber Eugenia Cooney. Sekitar 18.000 orang mengikuti petisi supaya ia tidak membuat video lagi. Alasannya adalah karena Cooney dianggap terlalu kurus dan dicurigai mengalami anoreksia. Jadi, memang kasus body shaming semakin merajalela, terutama di media sosial. Sayangnya, perilaku ini cenderung dianggap normal, sehingga tidak banyak orang peduli.

Namun  dampak body shaming ini sangat berbahaya sehingga pelaku yang berbuat pun bisa dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming bisa melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian.

Disebutkan bahwa pelaku penghinaan (termasuk body shaming) di media sosial dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 (jo), pasal 45 ayat 3 (jo) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini menjadi UU No 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Body shaming tidak hanya terbatas pada mengejek orang karena tubuh gemuknya. Orang-orang bertubuh kurus juga bisa jadi korban perilaku tak menyenangkan ini.

So, hari gini masih body shaming? Pikir-pikir lagi deh konsekuensinya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun