Mohon tunggu...
Gilbert BillGabe
Gilbert BillGabe Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa Ilmu Komunikasi Untirta

hanya mahsiswa yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Penipuan Online Berkedok Akun E-commerce Melalui Media Belanja Online yang Semakin Banyak dan Meresahkan

9 April 2021   13:58 Diperbarui: 9 April 2021   14:28 5558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Perkembangan teknologi dewasa ini sudah tidak bisa kita hindari lagi. Khususnya perkembangan di teknologi telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini.  

Dengan meningkatnya pengetahuan dan rasa keingintahuan masyarakatyang sangat besar, serta masifnya fasilitas yang ada masyarakat semakin mudah mempelajari teknologi telekomunikasi dan informasi yang berupa komputer, smartphone dan internet. 

Menurut data dari Katadata, jumlah pengguna smartphone di Indonesia sudah mencapai angka 170,6 juta orang (Ainun Jamilah : 2020). Dan pengguna internet sendiri sudah mencapai angka 202,6 juta orang. Jumlah ini meningkat 15,5 persen jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu (Galuh Putri Riyanto : 2020). 

Melalui internet, transaksi perdagangan dapa dilakukan dengan cepat dan mudah. Perdagangan dan transaksi di internet biasanya disebut e-commerce oleh masyarakat umum. Sehingga segala kegiatan masyarakat saat ini berkaitan dengan internet. Internet ini juga menjadi New Media Society (Litle John dan Foss : 2019).

Tetapi kemajuan teknologi ini menimbulkan suatu efek negatif. karena sebagian besar kegiatan masyarakat tergeser keinternet maka tak jarang ditemui masyarakat yang memiliki karakter konsumerisme dan hedonisme.maka karena hal, kejahatan pun mulai menyasar ke dalam dunia digatal dan internet. Tentu kejahatan in berbeda dengan kejahatan konvesional. Kejahatan bentuk ini biasa juga disebut kejahatan siber atau cyber crime. 

Penyalahgunaan internet sebagai salah satu dampak dari perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang sulit untuk dipecahkan. Kejahatan internet masih berhubungan dengan kode etik dalam bidang IT yang kemudian berkembang menjadi kejahatan siber.

Jelas hal ini juga menggangu jalur perdagangan dalam e-commerce dimana smua masyarakat menggunakan berbagai aplikasi e-commerce sebagai tempat belanja harian. 

Pengertian e-commerce sendiri merupakan sebuah kegiatan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem internet atau televisi,web,atau jaringan. E-commerce bisa melibatkan transfer dan elektronik, sistem manajemen inventori otomatis. Penipuan online adalah salah satu bentuk kejahatan berbasis online yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan informasi palsu demi kepentingan pribadi.

 Contoh kasusnya adalah Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. 

Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "

Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun