Kotabaru, Kalimantan Selatan (29/07/2021) -- Di era digital seperti sekarang ini teknologi komunikasi dan informasi berkembang semakin cepat, dengan banyaknya yang menggunakan media online sebagai hiburan maupun bertukar informasi. Dengan berkembangnya tekonologi komunikasi dan informasi banyak pula informasi atau berita yang disebarkan oleh individu ataupun kelompok yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan yang isinya mengarah pada hoax.
Media yang sering digunakan untuk menyebarkan berita bohong (hoax) adalah media online diantarannya situs web, aplikasi chatting (Whatapp, Line, Telegram), dan media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan Path). Melihat kondisi Indonesia saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID 19, masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarkan hoax di tengah masyarakat, ini terbukti dengan ditemukannya 554 isu hoax yang tersebar di 1.209 platform digital oleh Kominfo.
Akibat hukum yang ditimbulkan jika menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial, yaitu pidna penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2008, serta pidana penjara laing lama 2 tahun delapan bulan yang tertuang dalam Pasal 390 KUHP.
Dengan maraknya berita bohong (hoax) mahasiswa Universitas Diponegoro yang sedang malaksanakan KKN mengadakan sosialisasi bahaya dan jerat hukum bagi individu atau kelompok yang menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial. Sosialisasi dilaksanakan dengan mengunjungi rumah-rumah warga RT 22 Desa Semayap dan juga tempat-tempat umum. Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat lebih bijak lagi menerima suatu informasi dan cek fakta berita sebelum menyebarkan ke media sosial.
Salah satu warga RT 22 menyampaikan keantusiasannya dengan kegiatan KKN Undip, "kehadiran mahasiswa KKN Undip membantu warga RT 22 bagaimana cara menhindari hoax dan lebih tahu lagi hukuman jika menyebarkan hoax," katanya.
Agar sosialisasi tentang bahaya hoax dapat berjalan secara masif maka poster lawan hoax di media sosial dipasang di warung, pos satpam serta di papan informasi tempat ibadah, agar lebih mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
Penulis : Gilberd Hutagalung - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
DPL : Rabith Jihan Amaruli. S. S., M. Hum