Mohon tunggu...
Gilang Ramadan
Gilang Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi yang sedang mencoba mengembangkan minat dalam kepenulisan. Memiliki hobi fotografi dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Privasi dan Keterbukaan Informasi

6 Oktober 2022   00:38 Diperbarui: 6 Oktober 2022   00:55 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diera penyebaran informasi yang serba cepat ini, tentu kita sebagai orang yang membca dan menyerap informasi harus tahu dengan adanya beberap informasi yang ranahnya bersifat privat. Dalam memperoleh informasi ini seorang jurnalis  hal-hal yang tidak boleh diliput dalam membuat berita. Dalam hal ini ada yang dinamakan hak privasi.

Hak privasi secara sederhana dapat kita artikan sebagai hak untuk seseorang untuk merasa "sendiri" bagi seseorang yang berkaitan dengan sebuah peristiwa yang diberitakan. Hak privasi hadir untuk menjaga akan hal-hal individu yang berkaitan dengan kemerdekaan setiap manusia.

Dalam hak privasi, seorang jurnalis harus jeli melihat seorang yang berkaitan dengan sebuah pemberitaan, karena jika seorang jurnalis tidak jeli dalam membedakan antara privasi dengan yang tidak,  akan membuat sebuah pemberitaan menjadi salah, tidak berlandaskan profesionalisme seorang jurnalis.

Melihat lebih jauh tentang hak privasi, sejauh apa dapat kita katakan bahwa suatu hal menjadi hak privasi? Dalam hal ini yang menjadi hak privasi seseorang yang berkaitan dengan pemberitaan adalah tentang kehidupan pribadinya.  Namun, ada kondisi yang bisa membuat kehidupan pribadi seseorang yang berkaitan dengan pemberitaan dapat diberitakan. Faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah adanya kepentingan publik dalam kehidupan pribadi seseorang. Ketika adanya kepentingan publik dalam kehidupan pribadi seseorang, jurnalis bisa menggali informasi pribadi seseorang tersebut agar dapat berguna bagi kepentingan publik.

Hak privasi hadir bukan untuk menghalangi jurnalis dalam menggali informasi, namun hak privasi adalah sebagai pembatas antara mana yang bisa diberitakan dengan mana yang tidak bisa diberitakan oleh jurnalis. Disini dapat kita lihat keterbukaan informasi bukan meliputi kehidupan pribadi seseorang. Jadi tidak semua hal bisa disebarkan informasinya, jika itu sudah menyangkut pribadi seseorang, apalagi sudah intim dan tidak menyangkut kepentingan publik, itu adalah sebuah perilaku yang tidak sesuai dengan pedoman pers seorang jurnalis dalam menghasilkan sebuah berita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun