Dalam dunia bisnis, baik secara konvensional ataupun secara syariah, konflik atau sengketa kadangkala terjadi dan tidak dapat dihindari. Konflik yang terjadi bisa saja disebabkan oleh adanya salah satu pihak yang ingkar janji atas perjanjian yang telah disepakati bersama di dalam kontrak.Â
Konflik yang terjadi dalam aktivitas bisnis seyogyanya diselesaikan dengan cepat, jika tidak diselesaikan secara cepat, maka akan menghambat kinerja bisnis yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian di salah satu pihak atau bahkan keduanya.
Terkait bisnis syariah yang dioperasikan berdasarkan prinsip syariah, maka diharapkan konflik yang timbul di dalamnya dapat diselesaikan dengan cara-cara yang berdasarkan prinsip syariah pula.Â
Dalam Islam terdapat berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa diaplikasikan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dimaksud antara lain arbitrase. Tulisan ini akan menjelaskan secara singkat mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam perspektif hukum Islam.
arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang disepakati oleh para pihak. Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dianggap relevan karena lebih fleksible, cepat, tidak begitu formal dan berbiaya yang relatif murah dibandingkan dengan peradilan biasa. Dalam Hukum Islam, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dikenal dengan nama tahkim.Â
Tahkim diakui sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang diperbolehkan di luar lembaga peradilan (al-Qada). Takhim dapat didefinisikan sebagai penyerahan suatu sengketa oleh dua pihak atau lebih kepada pihak ketiga (hakam) untuk diselesaikan berdasarkan syariah (M.S Madkur; 1963). Pengaturan tentang tahkim ini juga tertulis secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadith.Â
Terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang mengatur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, antara lain: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.Â
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan, niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS: 4:35)
Berdasarkan penjelasan di atas, tahkim sangat berguna dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Dalam menyelesaikan ekonomi syariah, sebaiknya ditunjuk individu yang ahli di bidangnya sehingga penyelesaiannya lebih maksimal dan ditangani oleh individu yang kompoten. Saat ini, di beberapa negara seperti Indonesia dan Malaysia telah menerapkan arbitrase yang berdasarkan prinsip syariah guna menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.