Maqasid syariah merupakan konsep fundamental dalam ekonomi islam yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat melalui keadilan sosial dan etika dalam transaksi.Penelitian ini bertujuan untuk penerapan Maqasid Syariah dalam pengembangan Ekonomi islam..Studi ini menganalisis berbagai literatur yang menyoroti hubungan antara maqasid syariah dan cara agar menerapkan maqasshid syariah dalam ekonomi islam..Penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara regulator dan pelaku indutri keuangan islam untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan tujuan Maqasid syariah Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan secara Ekonomi, Tetapi juga sejalan dengan nilai nilai islam. Â Â
pertama saya membuat artikel ini terinspirasi dari 4 artikel yaitu: Maqashid syariah dalam pengembangan Ekonomi Islam,Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia,Pembangunan ekonomi islam dengan koperasi syariah,Ekonomi Islam dalam perpektif Asy syariah.Maqashid di indonesia.dari empat artikel tersebut saya Jadikan Referensi dalam membuat Artikel ini. Dan Ekonomi Islam telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa dekade terakhir,terutama dalam sistem keuangan seperti perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), dan pasar modal syariah. Ekonomi ini berkembang sebagai alternatif dari sistem ekonomi konvensional dengan menawarkan solusi berbasis nilai-nilai Islam yang menekankan pada keadilan, kesejahteraan, dan keseimbangan sosial. Akan tetapi, salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa seluruh perkembangan ini tetap sesuai dengan tujuan dasar dari syariah, yang sering disebut sebagai Maqasid Syariah. Maqasid Syariah atau tujuan-tujuan syariah adalah landasan penting dalam memastikan sistem ekonomi Islam berjalan sesuai dengan prinsipprinsip etis yang mempromosikan kesejahteraan MasyarakatÂ
Secara umum, Maqasid Syariah mencakup tujuan-tujuan pokok seperti perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ekonomi Islam, tujuan-tujuan ini berfungsi sebagai panduan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya berfokus pada keuntungan material, tetapiuga mempertimbangkan dampak sosial, moral, dan spiritual. Konsep ini memastikan bahwa pembangunan ekonomi Islam mencakup aspek-aspek penting yang berkaitan dengan kemaslahatan umum (maslahah) dan menghindari segala bentuk kemudaratan yang bisa merugikan masyarakat. Misalnya, dalam transaksi keuangan, Maqasid Syariah berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi ditegakkan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Maqasid Syariah dalam pengembangan ekonomi Islam secara komprehensif, dengan fokus khusus pada implementasinya dalam ekonomi modern.Â
KAJIAN TEORI
1.MaqashidÂ
       Maqashid syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Kata maqashid merupakan plural dari kata maqshud. Akar kata maqashid berasal dari kata verbal qashada, yang berarti menuju, bertujuan, berkeinginan, dan kesengajaan(Wehr, 1980). Kata maqshud-maqhosid dalam ilmu nahwu disebut dengan maf'ul bih yaitu sesuatu yang dijadikan sebagai obyek. Oleh karena itu, maqashid dapat diartikan menjadi tujuan atau beberapa tujuan. Adapun terma syariah merupakan bentuk subjek dari kata dasar syara'a yang berarti jalan menuju sumber air sebagai sumber kehidupan (al-Afriqi, 1990). Secara terminologis, al-maqashid asy-Syariah adalah nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya.
Maqashid syariah itu sendiri mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.Memahami maqashid adalah hal yang sangat penting untuk lebih memahami secara dalam terhadap akad ataupun kontrak dalam kegiatan ekonomi yang diizinkan dalam syariat Islam. Berikut tempat tujuan syariah terkait kegiatan ekonomi dan keuangan Islam yang telah ditemukan oleh para ulama' (Ishak, 2013), yaitu (1) distribusi atau putaran properti secara berkelanjutan, (2) investasi kekayaan secara berkelanjutan, (3) mencapai kemakmuran masyarakat yang lengkap, (4) transparansi kegiatan ekonomi dan keuangan, dan (5) kepemilikan yang sah. Maqashid syariahsebagai tujuan balik dari semua peraturan-peraturan yang sudah digariskan oleh Allah SWT. Tujuan tersebut adalah mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan bagi manusia. Selain itu, maqashid syariah berperan sebagai pisau analisis dalam menjawab persoalan-persoalan yang dihubungkan dengan ekonomi dan keuangan Islam yang semakin berkembang. Ekonomi Islam menempatkan maqashid syariah sebagai acuan untuk mencapai kemaslahatan umat (Ishak, 2013)
     2.Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi Islam erat hubungannya dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa yang mengikuti standar syariah Islam secara kaffah (Menita, 2017). Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy mengatakan bahwa ekonomi adalah subset dari agama. Terma ekonomi Islam merupakan bagian yang tidak terpisah dari paradigma Islam yang pedomannya merujuk pada al-Qur'an dan Hadis. Ekonomi Islam menurut Kahf ialah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat multidisipliner, maksudnya bahwa ia tidak dapat berdiri sendiri, diperlukan penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukung lainnya, serta ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai alat analisis, seperti matematika, statistika, logika, dan ushul fiqh (Amalia, 2016).
 Ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu memerlukan fondasi ilmiah, landasan filsafat, metodologi dan teori yang membentuk body of knowledge. Fondasi dan landasan dari ekonomi Islam ialah al-Qur'an dan Hadis. Dalam epistemologi Islam, ada tiga sumber ilmu pengetahuan yaitu wahyu Tuhan (al-wahy), logika nalar manusia (al'aql), dan dari pengamatan (observasi) pengalaman hidup manusia (alanfus) atau observasi fenomena alam (al-afaq). Metodologi ekonomi Islam sendiri mengkaji mengenai prinsip, prosedur, dan kriteria untuk membentuk teori yang konsisten dengan landasan epistemologi dan worldview Islam (Furqani, 2019). Menurut Zubair Hassan (1998) dalam Irfan Syauqi Beik (2016), ada dua pendekatan metodologi pengembangan ekonomi Islam; yang pertama adalah all or nothing
METODE PENELITIAN