Sidoarjo - Sidoarjo memanas ! Ribuan massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah turun ke jalan untuk menghadang eksekusi lahan seluas 9.846,8 meter persegi di Tambakoso, Rabu (26/02/2025). Eksekusi yang rencananya dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo ini menuai penolakan keras karena diduga berakar dari proses peralihan hak yang cacat hukum.
Sejak pagi, massa yang berasal dari berbagai daerah seperti Sidoarjo dan Gresik telah berkumpul dan menjaga lokasi. Bahkan, beberapa kelompok melakukan penjagaan hingga radius 1 km dari titik sengketa untuk mengantisipasi pergerakan tim eksekusi. Namun, beredar informasi bahwa eksekusi tidak dilakukan hari ini dan kemungkinan akan berlangsung pada Kamis (27/02/2025).
Dugaan Peralihan Hak yang Sarat Kejanggalan
Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, menegaskan bahwa proses peralihan hak atas lahan tersebut penuh dengan kejanggalan. Ia menyebut bahwa kemenangan dalam perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi didapat dari praktik yang tidak sah.
"Peralihan hak dilakukan dengan cara yang tidak benar. Ada indikasi pengelabuan saat penandatanganan akta jual beli. Pemilik tanah dipaksa menandatangani dokumen yang sebenarnya mengandung jebakan hukum," ungkap Fajar.
Fajar juga mengungkapkan bahwa tanah sengketa seluas 98.468 meter persegi ini awalnya dijual dengan harga Rp 225 miliar. Namun, karena pembeli tidak mampu membayar, transaksi seharusnya dibatalkan. Sayangnya, dalam proses pembatalan tersebut, diduga ada praktik manipulasi oleh oknum notaris/PPAT.
"Saat pemilik tanah menandatangani pembatalan transaksi di hadapan notaris, tanpa disadari ada formulir lain yang diselundupkan untuk ikut ditandatangani. Padahal, mereka hanya hadir satu kali di kantor notaris, tapi anehnya ada dua tanggal yang tercatat dalam dokumen," jelasnya.
Sertifikat Palsu dan Dugaan Penggelapan
Lebih jauh, Fajar mengungkap bahwa setelah pembatalan transaksi, pemilik tanah menerima tiga sertifikat hak milik. Namun, setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, sertifikat tersebut ternyata tidak terdaftar alias palsu.