Mohon tunggu...
Ghilman Dwiki Alghoutsi
Ghilman Dwiki Alghoutsi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ekonomi

Teruslah Belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran BI dalam Upaya Memitigasi Risiko Dampak Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Nasional

22 November 2020   17:22 Diperbarui: 22 November 2020   19:38 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang cukup serius bagi kehidupan di dunia, baik dari sisi kesehatan, maupun perekonomian. Di Indonesia sendiri banyak sekali sektor-sektor perekonomian yang terdampak pandemi covid-19. Maka dari itu, dalam rangka memitigasi risiko dampak pandemi covid-19 pada sisi ekonomi, pada akhir bulan Maret kemarin, Bank Indonesia melakukan bauran kebijakan dengan Pemerintah selaku pengambil kebijakan fiskal.

Dilansir dari situs Bank Indonesia, pada awal bulan April Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio menyampaikan bauran kebijakan untuk memperkuat stimulus ekonomi sesuai kewenangan Bank Indonesia dalam PERPU No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanangan Covid-19. Adapun bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dalam memitigasi dampak Covid-19  tersebut yang dikutip dari Siaran Pers dalam situs Bank Indonesia antara lain adalah :

  • Menurunkan suku bunga kebijakan BI7DDR pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 25bps,
  • Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder,
  • Menurunkan Giro Wajib Minimum atau GWM Valas bank umum konvensional dari semula 8% menjadi 4 %,
  • Memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas,
  • Memperluas jenis underlying transaksi DNDF sehingga setiap dapat mendorong lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia,
  • Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain,
  • Melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial atau RIM,
  • Menyediakan uang higenis, menurunkan biaya SKNBI, penetapan MDR QRIS 0% untuk merchant usaha mikro, dan mendukung penyaluran dana nontunai program program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BNPT Program Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, untuk mengatasi atau memitigasi dampak dari Pandemi Covid-19 Bank Indonesia bersama dengan Pemerintah, OJK, serta LPS melakukan extraordinary measure atau melakukan kebijakan luar biasa yaitu kebijakan yang belum pernah diatur atau kebijakan yang melebihi kewenangan yang telah diatur sebelumnya. Adapun kebijakan-kebijakan luar biasa yang telah diatur oleh Bank Indonesia bersama Pemerintah dalam PERPU Nomor 1 Tahun 2020 yang saya kutip di Siaran Pers di situs Bank Indonesia antara lain adalah :

  • Perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat membeli SUN atau SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu Pemerintah membiayai penangan dampak penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan. Pembelian SBN di pasar perdana dilakukan dalam hal pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah, dan peran Bank Indonesia sebagai "last resort".
  • Sebagai langkah antisipatif, Bank Indonesia membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
  • Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik.
  • Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Terkait hal ini, maka :        1. Bank Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut bukan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk dan tidak berlaku bagi non-penduduk atau investor asing. Investasi asing dalam bentuk portofolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.
    2. Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan Extraordinary ini dilakukan karena memang keadaan pandemi Covid-19 ini yang dirasa sebagai kejadian luar biasa yang membutuhkan kebijakan yang luar biasa pula, maka dari itu hal tersebut memaksa Pemerintah bersama Bank Indonesia melakukan kebijakan extraordinary tersebut. Bahkan menurut Dr. Perry Wajiyo selaku Gubernur Bank Indonesia pandemi Covid-19 berbeda dengan krisis Asia maupun krisis global yang pernah terjadi sebelumnya, sehingga diperlukan strategi stimulus kebijakan untuk memitigasi Covid-19 dari aspek kesehatan ataupun kemanusiaan, jaminan sosial masyarakat, serta pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, Bank Indonesia juga melakukan beberapa upaya untuk akselerasi PEN, salah satunya adalah menetapkan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik. 

Dilansir dari Siaran Pers Bank Indonesia, penetapan jadwal baru merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri keuangan, serta Pemerintah. Hal ini dilakukan agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan.

Dari beberapa poin kebijakan diatas, dapat dilihat bahwa Bank Indonesia beserta Pemerintah dan Lembaga keuangan lain seperti OJK dan LPS menunjukkan keseriusan dalam mengatasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN juga mulai diakselerasikan. Maka dari itu, kita harapkan perekonomian di Indonesia atau perekonomian nasional, sedikit demi sedikit akan mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun