Kini, sudah marak terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang berdampak dengan banyaknya masyarakat yang sudah mulai sadar dan menyuarakan pendapat mereka melalui berbagai macam platform. Namun, tidak sedikit juga yang menutup telinga dan tidak perduli tentang betapa besar dampak yang diberikan akibat terjadinya pelecehan seksual hingga menganggap sesuatu kejahatan yang wajar.
Pelecehan seksual (sexual harassment) merupakan tindakan kejahatan kekerasan dalam bentuk pemaksaan yang merujuk pada tindakan seksual dan kemudian disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik. Dengan adanya budaya patriarki di masyarakat yang kuat dimana menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama menyebabkan perempuan dianggap sebagai second class citizen yang secara sistematis mendapatkan diskriminasi dikalangan bermasyarakat. Selain itu, perempuan sering kali mendapatkan stereotip sebagai makhluk yang lemah dan rendah.
Namun, pelecehan seksual kebanyakan terjadi karena dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Walaupun begitu, tak jarang kasus pelecehan yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (LGBT). Biasanya pelecehan seksual bisa juga dalam bentuk lelucon yang berkonotasi ke arah seksualitas.
Jenis- jenis pelecehan seksual dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu :
1. Pelecehan gender
Perilaku yang menyinggung atau memperlakukan harga diri perempuan termasuk komentar yang menghina.
2. Pemaksaan seksual (sexual abuse)
Pemaksaan melakukan hubungan yang berkaitan dengan seks dengan melakukan ancaman secara seksual.
3. Penyuapan terhadap korban
Pelecehan seksual bisa terjadi dengan meminta korban untuk berhubungan badan karena sudah membuat janji yang tidak bisa dipenuhi (exchange)
Lalu, mengapa dalam kasus pelecehan seksual memiliki hubungan dengan terjadinya dampak gangguan kecemasan Post Trauma Stress Disorder (PTSD)?